Menyelamatkan Fiskal Daerah dari Ambang Karisis Pelayanan Publik

Menyelamatkan Fiskal Daerah dari Ambang Karisis Pelayanan Publik

Sebanyak 490 daerah kesulitan bayar gaji ASN dan PPPK. Krisis fiskal ini mengancam pelayanan publik, diperlukan sinergi pusat-daerah dan reformasi tata kelola anggaran yang tegas.

Jakarta, KARONESIA.com – Bayangan kiamat fiskal kini benar-benar berada di depan mata. Sebanyak 490 pemerintah daerah di seluruh Indonesia dilaporkan mengalami kesulitan serius untuk memenuhi kewajiban membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi redaksi, kondisi ini bukan sekadar catatan buruk pengelolaan anggaran daerah, melainkan ancaman nyata bagi fondasi desentralisasi dan hajat hidup orang banyak. Sikap kami tegas: krisis fiskal daerah harus diselesaikan dengan langkah struktural, bukan sekadar tambal sulam jangka pendek yang mengulang masalah di masa depan.

‎Akar persoalan ini bertumpu pada tiga ketimpangan mendasar. Pertama, masih tingginya ketergantungan sebagian besar daerah pada transfer pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Dana Bagi Hasil.

Ketika penerimaan negara mengalami perlambatan atau kebijakan transfer disesuaikan, ruang fiskal daerah langsung menyempit drastis, sementara kewajiban belanja tetap berjalan. Kedua, struktur belanja daerah yang belum sehat.

Di banyak daerah, porsi belanja pegawai masih mendominasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyisakan ruang sangat sempit bagi belanja pembangunan produktif yang sejatinya memperkuat ekonomi lokal.

Pengangkatan PPPK dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan memang bertujuan mulia, namun konsekuensi fiskalnya tidak selalu diselaraskan dengan kapasitas APBD masing-masing daerah.

Ketiga, kemampuan menghimpun Pendapatan Asli Daerah yang masih sangat timpang antarwilayah. Daerah dengan basis industri dan perdagangan yang kuat memiliki ruang gerak jauh lebih longgar dibandingkan daerah yang mengandalkan sektor primer dengan aktivitas ekonomi rendah.

Kondisi ini bukan semata kegagalan pemerintah daerah, melainkan juga cerminan bahwa desain kebijakan fiskal nasional belum sepenuhnya adil mempertimbangkan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.

‎Jika dibiarkan berlarut, risikonya bukan hanya tunggakan gaji. ASN dan PPPK adalah penggerak utama birokrasi yang menjalankan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pembangunan infrastruktur dasar.

Keterlambatan bayar gaji berpotensi menurunkan kinerja birokrasi, yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat yang seharusnya menerima pelayanan publik berkualitas.

‎Jalan keluar yang diperlukan harus berjalan di dua ruang sekaligus. Untuk jangka pendek, pemerintah pusat wajib memastikan tidak ada daerah yang gagal membayar kewajiban dasarnya, dengan penyesuaian skema transfer yang lebih responsif.

Untuk jangka panjang, tiga langkah wajib dijalankan: pertama, larangan tegas pengangkatan ASN dan PPPK sebelum kapasitas fiskal daerah terverifikasi mampu menanggung beban belanja secara permanen; kedua, perbaikan formula transfer daerah yang lebih berpihak pada wilayah dengan PAD rendah dan kebutuhan pelayanan dasar tinggi; ketiga, pendampingan pusat untuk reformasi tata kelola anggaran, digitalisasi keuangan daerah, dan penguatan iklim investasi lokal agar PAD bisa tumbuh berkelanjutan.

‎Pada akhirnya, desentralisasi tidak hanya soal membagi kewenangan, tetapi juga memastikan setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk menjalankan kewenangan itu demi kepentingan publik. Negara hadir untuk melindungi seluruh warga, tanpa terkecuali mereka yang tinggal di daerah dengan kemampuan ekonomi terbatas.(red)

Penulis Karonesia
Redaksi KARONESIA.COM
Editor: Lingga
Penulis: Yakub F Ismail,Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR)
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com

Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7882

Artikel Populer