Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik adalah panduan etika dan moral bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kode etik ini mengacu pada prinsip-prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan peraturan Dewan Pers.
- Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya.
- Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode etik ini menjadi landasan moral dan profesionalisme wartawan dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pers Indonesia.