Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Panggil 10 Saksi dari Perbankan dan BGN

Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Panggil 10 Saksi dari Perbankan dan BGN

Jakarta, Karonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik memeriksa sepuluh orang saksi, Jumat (18/9/2026), guna memperdalam pembuktian perkara yang membelit program strategis nasional tersebut untuk periode 2025 hingga 2026.

Kesepuluh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari kalangan yang beragam. Selain unsur internal BGN, mayoritas saksi justru datang dari sektor perbankan, mencerminkan arah penyidikan yang mulai menyasar aliran dana dan mekanisme transaksi keuangan dalam program tersebut.

Rinciannya adalah PT selaku pengurus Yayasan LMCG, TP dan RRNWP yang merupakan pegawai BGN, serta lima orang dari unsur perbankan yakni DG, RK, AAA, RRA, dan LDV. Satu saksi lainnya, AS, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Leads IFSR, sementara SDS dimintai keterangan sebagai karyawan swasta.

Pemeriksaan terhadap kesepuluh saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum sekaligus melengkapi berkas perkara. Seluruh rangkaian penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian terhadap semua pihak yang diperiksa.

Kasus dugaan rasuah tata kelola MBG ini bukan perkara baru bagi Kejagung. Sebelumnya, tim Jampidsus telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, dengan modus menunjuk yayasan-yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan mereka sendiri, di samping praktik pengadaan barang dan jasa yang melawan hukum.

Belakangan, penyidik juga mengungkap peran tersangka kelima dari unsur swasta yang diduga ikut menikmati aliran dana program tersebut.

Besarnya perhatian publik terhadap perkara ini tidak lepas dari skala anggaran MBG yang fantastis. Program prioritas pemerintah ini memiliki alokasi anggaran mencapai Rp353,27 triliun dalam dua tahun pelaksanaan, terdiri dari Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Nilai sebesar itu membuat Kejagung memberi atensi khusus, mengingat MBG merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang menyasar langsung kesejahteraan gizi anak-anak Indonesia menuju generasi emas 2045.

Pemeriksaan sepuluh saksi pada pekan ini menjadi penanda bahwa penyidikan belum berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Dengan menyasar unsur perbankan secara lebih intensif, penyidik tampak tengah menelusuri jejak aliran dana yang diduga mengalir ke yayasan-yayasan terafiliasi.

Publik pun berhak menaruh harapan besar agar proses hukum ini berjalan tuntas, transparan, dan berkeadilan, sehingga program Makan Bergizi Gratis benar-benar kembali menjadi wujud pengabdian negara bagi generasi penerus bangsa, bukan ladang penyelewengan segelintir pihak.(*)

Editor : Lingga
Sumber : Puspenkum Kejagung

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Views 5
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8163

Artikel Populer