Buronan Perkara Kepabeanan Eka Ruska Diamankan Tim Gabungan Kejaksaan di Tangerang
Jakarta, Karonesia.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan buronan tindak pidana kepabeanan bernama Eka Ruska bin Omo Warma. Terpidana asal Kejaksaan Tinggi Banten tersebut diamankan di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten, Kamis (17/9/2026).
Penangkapan pria berusia 38 tahun tersebut dilakukan untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).



Berdasarkan amar putusan, Eka Ruska dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan serta denda sebesar Rp600.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, proses pengamanan DPO yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini berjalan lancar. Terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap oleh tim penegak hukum di lokasi.
Setelah diamankan, Eka Ruska langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk penanganan hukum lebih lanjut guna menjalani hukuman pidana sesuai putusan.
Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan di berbagai wilayah untuk terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi terwujudnya kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.(*)
Sumber : Puspenkum Kejagung












