Kejaksaan Agung Siapkan Escrow Account Selamatkan Gaji Petani Tebu dan Karyawan PT PSMI

Kejaksaan Agung Siapkan Escrow Account Selamatkan Gaji Petani Tebu dan Karyawan PT PSMI

Jakarta, Karonesia.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima pengembalian dana bernilai fantastis dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum.

Penyerahan dana sukarela bernilai Rp1.003.184.000.000 (Rp1,003 triliun) dan USD 166.000 tersebut dititipkan melalui saudara VRL sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara pada Kamis, 10 September 2026.

Uang tersebut kini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 JAM PIDSUS di Bank Syariah Indonesia (BSI) setelah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Meski tindakan tegas penegakan hukum terus berjalan, proses hukum tersebut berdampak langsung terhadap kondisi keuangan internal PT PSMI. Perusahaan menghadapi hambatan operasional yang mengancam pembayaran gaji karyawan perkebunan tebu, hak para petani mitra, serta kebutuhan operasional lapangan lainnya.

Menanggapi persoalan sosial dan ketenagakerjaan ini, penyidik menyiapkan langkah taktis pengamanan operasional pascapenindakan.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti beserta rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset guna melakukan perawatan dan pengelolaan barang bukti secara transparan.

Penyidik berencana membuka Escrow Account (rekening bersama) antara PT PSMI dan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan serta akuntansi di Himbara. Skema ini dirancang agar operasional perkebunan tetap berjalan secara clean and clear tanpa mengabaikan penegakan hukum perkara korupsi.

Konstruksi perkara berawal saat PT Inhutani V mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan seluas ±55.157 hektar di kategori Hutan Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.

Namun sejak tahun 2007, PT PSMI diduga menguasai lahan milik BUMN tersebut secara melawan hukum di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dengan cara membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu seluas ±32.375 hektar.

Pelanggaran hukum berlanjut pada tahun 2013 ketika Direksi PT PSMI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46, dan 42. Perjanjian pembentukan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari tersebut diberlakukan secara berlaku surut tanpa mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.

Hingga saat ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa 47 orang saksi dan 3 orang ahli, menyita dokumen terkait, memblokir 10 rekening perusahaan, serta menggelar notulensi ekspose bersama auditor untuk menghitung kepastian nilai total kerugian keuangan negara secara akurat.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan.”

— Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung

Editor : Lingga
Sumber : Puspenkum Kejagung

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Views 6
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8141

Artikel Populer