Penyidik JAM PIDSUS Sita Aset Tiga Tersangka Kasus Tata Kelola MBG

Penyidik JAM PIDSUS Sita Aset Tiga Tersangka Kasus Tata Kelola MBG

JAKARTA, Karonesia.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita sejumlah aset milik tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Salah satu tersangka, DH, yang menjabat Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, menjadi pihak dengan aset sitaan paling besar. Nilai aset yang disita dari DH diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815.

Aset tersebut antara lain satu unit jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta, serta Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang ditemukan di dalam kotak uang Krisbow. Barang bukti tersebut terdiri atas dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta uang rupiah.

Sejumlah uang tunai lainnya ditemukan dari beberapa kendaraan di B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Dari Suzuki Carry Pickup putih bernomor polisi D 8649 UK ditemukan USD240.000, sedangkan dari Honda WRV merah F 1527 ABX ditemukan USD20.000 serta uang rupiah. Dari Toyota Avanza putih B 1547 SZP ditemukan uang tunai Rp24,5 juta.

Selain itu, terdapat uang tunai lainnya senilai Rp540.293.375 yang turut disita dari DH.

Aset juga disita dari tersangka SS, yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026. Barang yang diamankan berupa jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata, termasuk cincin dengan batu safir biru alami, ruby alami, dan hessonite alami.

Sementara dari tersangka AYS yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita BMW 740 LI AT putih tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5X A/T hitam tahun 2019.

Dari AYS, penyidik juga mengamankan uang tunai USD8.658 dan SGD1.800.

Dalam proses penyitaan tersebut, tim penyidik telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang telah diamankan selanjutnya akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara tersebut.

Perkara yang ditangani JAM PIDSUS tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN untuk tahun anggaran 2025–2026.(red)

Editor : Lingga
Sumber : Puspenkum Kejagung

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8064

Artikel Populer