Penyidik Periksa Saksi dalam Perkara Transfer Pricing PT TPL
Jakarta, KARONESIA.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan.
Pemeriksaan berlangsung, Jumat, (21/8/ 2026). Saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah AJ, Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang berkaitan dengan PT TPL untuk periode 2008 hingga 2025.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam proses tersebut, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan dalam penyidikan untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.(*)
Sumber : Puspenkum Kejagung
Bagikan Artikel Ini
Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com















