Demo Buruh Hari Ini di DPR: Deretan 11 Tuntutan KBPBI Soal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
JAKARTA, KARONESIA.COM – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) kembali mendatangi Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Aksi turun ke jalan dari 18 konfederasi serikat pekerja ini digelar untuk mengawal langsung perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan hasil pembahasan Komisi IX bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Massa yang diperkirakan mencapai 20.000 orang dari wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah ini mulai memadati area pintu gerbang utama Gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto sejak pagi.



Dengan membawa komando pengeras suara, spanduk, serta bendera organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN), para pekerja menyuarakan kekhawatiran atas masih lebarnya kesenjangan substansi antara draft rancangan DPR dan aspirasi riil kaum buruh.
KBPBI menegaskan bahwa langkah mengawal pembahasan RUU ini merupakan bentuk penegakan mandat konstitusi. Pengaturan hukum ketenagakerjaan dinilai harus menjadi benteng pelindung pekerja, bukan sarana yang mempermudah praktik eksploitasi tenaga kerja atas nama efisiensi maupun fleksibilitas pasar.
Dalam pernyataan resminya, aliansi buruh menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh ditukar dengan kemiskinan buruh, investasi tak boleh dibangun di atas ketidakpastian kerja, dan produktivitas tidak berarti penetapan upah murah.
Landasan ini merujuk pada prinsip hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada Pasal 27 ayat (2), perlakuan adil dalam hubungan kerja pada Pasal 28D ayat (2), kebebasan berserikat pada Pasal 28E ayat (3), serta hak memperjuangkan hak secara kolektif sesuai Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
“Undang-Undang ketenagakerjaan harus menjadi alat untuk melindungi manusia yang bekerja, bukan menjadi alat untuk semakin memudahkan eksploitasi tenaga kerja,” tulis keterangan resmi KBPBI.
Aksi pengawalan legislasi di DPR ini membawa 11 tuntutan krusial yang diposisikan sebagai norma acuan regulasi pro-pekerja:
- Pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Menuntut status kerja kontrak PKWT hanya diberlakukan bagi pekerjaan yang bersifat sementara dengan jangka waktu maksimal satu tahun.
- Pengetatan Sistem Outsourcing (Alih Daya): Melarang penggunaan alih daya sebagai penyedia tenaga kerja (labour supply). Praktik alih daya hanya diperbolehkan untuk pemborongan pekerjaan penunjang tertentu (seperti cleaning service, security, catering, dan driver antar-jemput) dengan kewajiban status pekerja tetap (PKWTT) di perusahaan penerima pemborongan.
- Pembatasan Pemagangan: Menuntut kegiatan pemagangan difokuskan khusus bagi peserta didik (siswa atau mahasiswa) yang terikat kurikulum pendidikan dan dilarang disalahgunakan menjadi hubungan kerja terselubung.
- Perlindungan Pekerja Platform Digital: Mendorong kejelasan hukum status hubungan kerja antara pekerja platform (termasuk pengemudi ojek online dan pekerja media) dengan perusahaan aplikator sebagai hubungan pekerja dan pemberi kerja.
- Pengawasan dan Pengaturan Upah Minimum: Menuntut skema upah minimum dihitung murni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penolakan indeks kompromi tertentu, penguatan struktur upah untuk masa kerja di atas satu tahun, serta kewajiban penetapan Upah Minimum Sektoral minimal 5 persen di atas upah minimum standar.
- Penataan Mekanisme PHK: Mengatur bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib melalui perundingan bersama Serikat Pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, PHK baru sah melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap, dengan kewajiban pengusaha tetap membayar upah penuh setiap bulan selama proses hukum berjalan.
- Penerapan Dana Cadangan Pesangon: Menuntut kewajiban pengusaha menyetor Dana Cadangan Pesangon setiap bulan yang dikelola secara transparan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin hak pesangon pekerja saat akhir hubungan kerja.
- Pembentukan Komisi Pengawasan Tripartit: Mendorong lahirnya lembaga pengawasan independen dari unsur tripartit guna memastikan regulasi berjalan efektif di lapangan.
- Alokasi Anggaran Pelatihan Kerja: Meminta pemerintah mengalokasikan anggaran APBN secara khusus untuk program upskilling dan reskilling atau pelatihan kerja buruh.
- Jaminan Cuti Haid Tanpa Surat Dokter: Menjamin hak cuti haid bagi pekerja perempuan selama dua hari dengan upah dibayar penuh tanpa mensyaratkan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter.
- Sanksi Hukum Pelanggaran PKWT: Penegakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum bagi setiap perusahaan yang melanggar aturan pelaksanaan pekerja kontrak.
Aksi yang merupakan kelanjutan dari penyampaian aspirasi ke Kantor Staf Presiden (KSP) ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Sebanyak 4.998 personel gabungan disiagakan di sekitar kompleks parlemen.
Meski pergerakan massa terus berdatangan dan berorasi di depan gerbang utama, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dari arah Semanggi menuju Slipi maupun arah sebaliknya dilaporkan tetap bergerak ramai lancar.(*)
Editor: Lingga












