Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai
Jakarta, Karonesia.com – Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan terhadap delapan orang yang hilang kontak bersama kapal cepat Arupadhatu I di perairan Selat Sunda resmi dihentikan pada Jumat malam (18/9/2026), setelah sepuluh hari pencarian tidak membuahkan hasil signifikan. L
Delapan orang yang dimaksud terdiri atas lima jurnalis dan tiga kru kapal yang tengah menjalankan tugas peliputan di kawasan terdampak bencana alam ketika kontak dengan mereka terputus tanpa jejak.



Penghentian operasi yang melibatkan berbagai unsur SAR itu langsung menuai sorotan tajam. Wakil Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Tan Ersanius, menilai Gubernur Banten Andra Soni selaku pemangku kewenangan wilayah tempat insiden terjadi tidak bisa lepas tangan atas musibah yang menimpa rekan-rekan seprofesinya tersebut.
“Gubernur Andra Soni belum mampu membuktikan kinerjanya dengan baik dalam mengatasi musibah yang terlanjur terjadi,” ujar Ersan di Jakarta, Jumat (18/9/2026) malam.
Menurut Ersan, respons Andra Soni terkesan lamban sejak kabar hilang kontak pertama kali diterima pihak di darat. Sikap itu, katanya, berlanjut hingga keputusan menghentikan operasi SAR gabungan diambil, padahal tenggat waktu harapan hidup para korban dinilai masih terbuka.
Ersan turut menyoroti aspek perizinan pelayaran. Ia mengingatkan bahwa kapal cepat tersebut berangkat dari dermaga di wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, yang semestinya telah melalui verifikasi izin berlayar, kelaikan operasi, serta pengawasan sebelum diberangkatkan.
“Seorang gubernur memiliki peran penting dalam hal ini, di samping kementerian terkait. Jadi tidak hanya pemilik atau operator kapal yang bisa dipersalahkan,” katanya.
Atas dasar itu, ia mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas faktor maupun pihak-pihak yang turut berandil dalam insiden ini. “Gubernur Banten dalam situasi ini wajib untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sikap Bungkam Menteri HAM Ikut Disoroti
Selain menyasar Gubernur Banten, Ersan juga mempertanyakan sikap Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang dinilainya nyaris tanpa suara menanggapi penghentian operasi pencarian. Padahal, keluarga dan rekan seprofesi para korban disebut menjadi pihak yang paling gencar menolak keputusan tersebut.
Ersan menyayangkan minimnya perhatian dari Pigai, yang selama ini dikenal aktif menyuarakan isu hak asasi manusia. “Mana suara Pigai yang dulu, kok tenggelam begitu saja?” ujarnya.
Ia menegaskan, jurnalis merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang senantiasa berada di garis depan demi menghadirkan informasi akurat dan terverifikasi bagi publik.
Menurutnya, lima jurnalis yang hilang itu berangkat dengan perhitungan matang, termasuk menyewa armada dan kru yang diyakini memadai, sebelum akhirnya hilang kontak di saat-saat krusial.
“Mereka adalah pahlawan, sangat tidak pantas ditinggal setelah 10 hari pencarian,” paparnya.
Operasi Diminta Berlanjut, Zona Pencarian Diperluas
Meski mengaku bukan ahli di bidang SAR, Ersan menilai operasi pencarian semestinya tetap dilanjutkan, termasuk memperluas radius pencarian di sepanjang garis pantai selatan hingga utara Pulau Sumatera.
Ia menyebut IMO-Indonesia telah menerjunkan relawan sejak hari ketiga pascakejadian dan memiliki data pemantauan langsung dari lapangan.
“IMO-Indonesia mengerahkan relawan sejak hari ketiga pencarian. Kami punya data dan menyaksikan langsung prosesnya,” ungkapnya.
Ersan turut menanggapi pencopotan Muhammad Masyhud dari jabatan Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Menurutnya, langkah tersebut tidak serta-merta membebaskan Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi dari tanggung jawab atas hilangnya Arupadhatu I beserta seluruh penumpang dan awak kapalnya.
Hingga berita ini diturunkan, Andra Soni, Natalius Pigai, Duddy Purwagandhi, dan pihak-pihak berkompeten lainnya masih dalam proses dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, sejalan dengan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi para pemangku kepentingan, bukan hanya soal evaluasi standar keselamatan pelayaran, tetapi juga soal keberpihakan negara terhadap nasib insan pers yang gugur dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.(*)
Editor : Lingga
Sumber : IMO Indonesia












