Tak Hadiri Panggilan, Eks Sekjen ESDM MTP Diamankan Paksa Kejagung di Kasus Nikel

Tak Hadiri Panggilan, Eks Sekjen ESDM MTP Diamankan Paksa Kejagung di Kasus Nikel

Jakarta, Karonesia.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengamankan secara paksa tersangka berinisial MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel. Pengamanan dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan penyidik.

MTP diamankan di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB. Ia disebut sebagai tersangka kelima dalam perkara yang mencakup tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020 itu.

Menurut Kejagung, MTP sebelumnya tidak hadir saat dipanggil penyidik pada Jumat (25/9/2026). Pada hari yang sama, penyidik menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. Nama MTP termasuk dalam tersangka yang telah diumumkan hari itu.

Dalam perkara ini, MTP berperan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.

Sempat Terhambat

Kejagung menyebut penyidik mengalami hambatan saat hendak memasuki kediaman tersangka. Rilis Kejagung tidak merinci bentuk hambatan tersebut. Penyidik akhirnya berhasil mengamankan MTP di rumah itu.

Setelah memastikan identitas tersangka, penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

MTP disangkakan dengan sejumlah pasal secara berlapis. Sangkaan kesatu primair adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 tentang tindak pidana korupsi. Sangkaan kedua adalah Pasal 12 huruf a, dan sangkaan ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan keempat adalah Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Klaim Kejagung

Kejagung menyatakan rangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. MTP saat ini berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah.

Informasi mengenai identitas tersangka lain, kerugian negara, maupun peran konkret MTP dalam perkara ini belum dijelaskan dalam keterangan resmi tersebut.(*)

Editor : Lingga
Sumber : Puspenkum Kejagung, diolah oleh redaksi

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Views 4
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8225

Artikel Populer