Pengadilan Tipikor Gelar Pembuktian Kasus CPO, JPU Dalami Penetapan HS Code Ekspor Sawit

Pengadilan Tipikor Gelar Pembuktian Kasus CPO, JPU Dalami Penetapan HS Code Ekspor Sawit

JAKARTA, KARONESIA.COM — Penanganan perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024 terus bergulir di meja hijau. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terus menggali celah permainan regulasi dan klasifikasi barang yang ditengarai merugikan keuangan negara dalam skandal komoditas strategis nasional tersebut.

Dalam persidangan agenda pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026), JPU menghadirkan empat orang saksi untuk mendalami mekanisme penetapan Harmonized System Code (HS Code) serta penyusunan Peta Hilirisasi CPO.

Keempat saksi yang dimintai keterangan di hadapan majelis hakim yakni Widdiyanti Dwi Maynarni, Wayitno, Ahmad Faid Syihabhddin, serta Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Manumpak Manurung.

Keterangan mereka digali untuk membuktikan porsi keterlibatan delapan terdakwa, di antaranya Felix, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, Erwin, Robin, Tony, Edy Susanto, dan Yusrin Husin.

Celah Regulasi dan Perubahan Kode Barang

Di persidangan, persoalan dasar hukum dan kewenangan menjadi sorotan tajam. Saksi Widdiyanti Dwi Maynarni menerangkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2015 sejatinya telah dicabut dan digantikan oleh Permendag Nomor 17 Tahun 2019.

Namun dalam praktiknya, proses penyusunan Peta Hilirisasi komoditas sawit pada pertengahan 2021 masih mengacu pada lampiran aturan yang sudah tidak berlaku tersebut.

Saksi Wayitno dan Ahmad Faid Syihabhddin menegaskan bahwa kewenangan teknis pencantuman dan penentuan HS Code berada penuh di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC).

Pengujian laboratorium ini vital untuk membedakan kategori produk CPO dengan turunan sekundernya seperti Palm Oil Mill Effluent (POME), Palm Acid Oil (PAO), hingga sludge (lumpur sawit).

Perbedaan klasifikasi kode barang ini bukan sekadar urusan administratif pabean, melainkan menentukan besaran tarif Bea Keluar (export duty) dan pungutan ekspor (levy) yang wajib disetor pengusaha ke kas negara.

Pengakuan Soal “Apresiasi” dan Peralihan Kode

Fakta menarik mengemuka saat majelis hakim memeriksa saksi dari pihak asosiasi pengusaha, Manumpak Manurung. Pengurus GAPKI ini membenarkan adanya komunikasi intensif mengenai rencana perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 (CPO dan fraksinya) menjadi 1522 (residu atau bahan olahan tertentu).

Perubahan kode barang ini disinyalir menjadi celah untuk menghindari tingginya skema pajak ekspor saat pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor CPO.

Tak hanya itu, Manumpak juga membeberkan adanya komunikasi dari pihak bernama Lila Harsyah Bakhtiar terkait penyusunan Peta Hilirisasi yang menyertipkan permintaan “apresiasi”. Pesan tersebut sempat diteruskan oleh saksi ke grup asosiasi pengusaha, meski ia mengaku tidak mengetahui siapa yang akhirnya mengeksekusi pengiriman dana tersebut.

Menjaga Ketahanan Ekonomi Nasional

Kasus penyimpangan ekspor CPO bukan sekadar perkara hukum pidana khusus, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi nasional dan ketahanan pangan rakyat. Penegakan hukum yang tegas terhadap permainan kuota dan rekayasa pabean menjadi cerminan sinergi elemen penegak hukum dalam mengamankan penerimaan negara dari kebocoran modal (capital flight).

Persidangan perkara korupsi ekspor CPO ini masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang dihadirkan oleh tim Penuntut Umum.(*)

Editor : Lingga
Sumber : Puspenkum Kejagung, diolah oleh redaksi

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Views 4
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8183

Artikel Populer