Usut Suap HGB, KPK Geledah Kantor Summarecon hingga Rumah Dirjen ATR BPN
Jakarta, Karonesia.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Tbk di wilayah Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Penggeledahan maraton ini dilakukan untuk menelusuri aliran uang serta memperkuat pembuktian perkara dugaan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari penggeledahan di kantor pengembang tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan langsung dengan praktik suap pengurusan sertifikat tanah di wilayah Bogor.



Sebelum menyasar kantor di Bogor, KPK telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026). Di lokasi tersebut, penyidik menyita berkas SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk terkait PT KCJA, hingga bukti elektronik mengenai pemblokiran sengketa lahan.
Penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah kediaman pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat. Dari lokasi kediaman Lampri, tim KPK mendapati sejumlah dokumen petunjuk aliran dana kasus korupsi tersebut.
Penindakan turut meluas ke area kerja Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Perkara ini bermula dari penetapan delapan orang tersangka oleh KPK pada Selasa (15/9/2026). Konstruksi kasus mengungkap dugaan pemberian suap senilai Rp 1,5 miliar oleh Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi melalui perantara Rizal Pahlefi.
Suap dialirkan kepada pejabat Kementerian ATR/BPN guna membuka pemblokiran sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain suap pengurusan pemblokiran lahan, KPK menemukan indikasi penerimaan uang lain mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke sejumlah pejabat kementerian serta pihak-pihak terkait.
Seluruh barang bukti dokumen dan perangkat elektronik yang disita kini ditelaah oleh tim penyidik untuk merangkai konstruksi hukum perkara secara utuh.
“Terkait kegiatan penggeledahan di kantor Summarecon, wilayah Bogor. Di mana dalam penggeledahan hari ini, tim mengamalkan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud.”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK












