Korupsi Pertambangan PT PMM: Kejagung Periksa Saksi Kemenkeu & Komisaris

Korupsi Pertambangan PT PMM: Kejagung Periksa Saksi Kemenkeu & Komisaris

JAKARTA, KARONESIA.COM — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM. Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi dari unsur regulator keuangan negara dan pengawas internal perusahaan, Rabu (23/9/2026).

Pemeriksaan ini menandai upaya penyidik untuk mendalami rantai pengawasan serta tata kelola keuangan dalam skema pertambangan PT PMM yang terindikasi bermasalah sepanjang periode 2018 hingga 2026.

Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni FAK dari Kementerian Keuangan serta MKCW yang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris PT PMM.

Kehadiran keduanya dimanfaatkan tim penyidik untuk menggali keterangan teknis guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat konstruksi hukum yang tengah dibangun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa serangkaian pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang objektif demi membedah secara utuh indikasi tindak pidana korupsi dalam tata kelola sumber daya alam tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta.

Anang menambahkan, seluruh proses hukum yang berlangsung di lingkungan JAM PIDSUS dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Kejaksaan Agung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang dimintai keterangan.

Penyidikan atas perkara tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM ini menjadi sorotan lantaran mencakup kurun waktu yang cukup panjang, yakni delapan tahun.

Keterlibatan unsur Kementerian Keuangan dan jajaran komisaris dalam pusaran pemeriksaan mengindikasikan bahwa penyidik tidak hanya menyasar aspek operasional pertambangan, tetapi juga menelusuri potensi celah pengawasan penerimaan negara serta efektivitas pengawasan internal perusahaan.(*)

Editor : Lingga
Sumber : Puspenkum Kejagung, diolah oleh redaksi

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Views 5
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8194

Artikel Populer