Kejagung Periksa 2 Saksi dari Perhutani dan Inhutani V di Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI
Jakarta, Karonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Provinsi Lampung, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Agung, perkara ini berkaitan dengan areal PT INHUTANI V. Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berinisial NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT INHUTANI V Wilayah Lampung.



Penyidik memeriksa keduanya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Siaran pers tidak merinci materi keterangan yang disampaikan kedua saksi.
Dalam siaran pers yang sama, Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik disebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perum Perhutani dan PT INHUTANI V disebut dalam siaran pers sebagai asal saksi. Dokumen tersebut tidak menyebut kedua institusi itu sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Hingga siaran pers ini dirilis, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka, nilai kerugian keuangan negara, maupun jadwal pemeriksaan lanjutan.(*)
Sumber : Puspenkum Kejagung, diolah oleh redaksi












