Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual yang menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice pada Senin, 5 Mei 2025. Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus penggelapan yang melibatkan Rindi Andriani dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Kasus ini bermula saat Rindi menyewa sepeda motor Honda Beat dari “Pacul Rental Motor” untuk periode 7 Februari hingga 1 Maret 2025. Meski biaya sewa telah dibayar lunas, pada 25 Februari 2025 Rindi terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tua dan meminjam uang dengan menjaminkan motor sewaan. Pada 7 Maret, motor itu bahkan diiklankan untuk digadai melalui media sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, bersama Kasi Pidum Alden Simanjuntak dan Jaksa Fasilitator Daru Triastuti, kemudian mendorong penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif. Dalam prosesnya, Rindi mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, dan meminta maaf kepada pemilik rental. Pemilik menerima permintaan maaf itu dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Setelah mempelajari berkas, Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menyetujui penghentian penuntutan dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum, yang akhirnya disetujui.
Selain perkara di Yogyakarta, JAM-Pidum juga menyetujui sembilan perkara lain yang mencakup tindak pidana penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, penadahan, hingga pencurian dengan pemberatan. Kasus-kasus tersebut berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kepulauan Sangihe, Palembang, Pagar Alam, Ketapang, Pidie Jaya, dan Langkat.
JAM-Pidum menekankan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, seperti tercapainya perdamaian, permintaan maaf yang diterima korban, status tersangka yang belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan. Semua proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
JAM-Pidum pun meminta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai wujud kepastian hukum. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan mengutamakan penyelesaian secara damai. (#)