⚡ BREAKING
   

Kejati Sumsel Sita Belasan Aset PT. KMM dalam Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Kejati Sumsel Sita Belasan Aset PT. KMM dalam Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Palembang | KARONESIA.COM — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita 14 unit kendaraan berat dan satu unit alat berat milik PT. Karya Mitra Maju (KMM), Selasa, (28/4/2026). Penyitaan dilakukan di lokasi batching plant perusahaan tersebut di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan selama periode 2018 hingga 2022.

Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026, aset yang diamankan terdiri atas delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, dan satu unit excavator. Seluruh aset tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan. Tim penyidik resmi mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, sebagaimana diatur dalam prosedur hukum acara perkara tipikor, Rabu (29/4/2026).

Penyitaan aset ini menjadi langkah signifikan dalam proses penyidikan, menandakan bahwa perkara telah memasuki tahap pengamanan barang bukti yang berpotensi berkaitan langsung dengan kerugian negara.

Dugaan korupsi distribusi semen selama empat tahun oleh PT. KMM menyimpan pertanyaan besar soal mekanisme pengawasan distribusi barang bersubsidi di tingkat daerah dan sejauh mana kebocoran terjadi dalam rantai pasok.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat semen merupakan komoditas strategis yang pendistribusiannya diatur ketat oleh pemerintah demi menjaga harga dan ketersediaan di pasar. Apabila terbukti, praktik penyimpangan oleh distributor dapat berdampak langsung pada harga bangunan dan akses masyarakat terhadap material konstruksi.

Kejati Sumsel belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini. Perkembangan lebih lanjut, termasuk respons pengadilan atas permohonan persetujuan penyitaan, akan menentukan arah penanganan kasus yang kini memasuki babak krusial.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi karonesia.com
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7304

Artikel Populer