Kejagung Tetapkan 3 Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG




Jakarta | KARONESIA.COM – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan sekaligus penahanan ketiga tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS), Rabu, (3/6/2026).
Ketiga tersangka adalah DH selaku eks Kepala BGN, SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.



Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Yayasan Afiliasi Jadi Sarana Kejahatan
Program MBG resmi berjalan sejak 6 Januari 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN. Program ini seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan independen di setiap sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun menurut penyidik, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN sendiri, termasuk milik DH, SS, dan LP.
Yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi di Portal Mitra BGN atas atensi langsung DH dan SS, sehingga mereka meraup insentif miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.
Mark Up Pengadaan hingga Triliunan Rupiah
Selain memanfaatkan yayasan afiliasi, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi ilegal terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi mark up harga secara sistematis.
Sejumlah item pengadaan bermasalah yang teridentifikasi penyidik antara lain: 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang dibayarkan kepada PT YAT—vendor yang tidak memiliki dealer atau bengkel aktif; 32.000 pasang sepatu tidak sesuai ketentuan; 31.994 unit tablet tidak sesuai ketentuan; serta 5.400 unit televisi 75 inci yang mengandung mark up.
Seluruh pengadaan itu dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG dan merugikan keuangan negara.
Jeratan Pasal Korupsi
Para tersangka dijerat dakwaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsidiair, mereka dijerat Pasal 604 dengan rangkaian regulasi yang sama.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Penyidik menegaskan, kerugian keuangan negara akibat perkara ini sedang dalam proses penghitungan lebih lanjut.(*)












