⚡ BREAKING

Modus Proyek Fiktif Ditjen Cipta Karya PU, Bos Sembilan Perusahaan Ditahan

Modus Proyek Fiktif Ditjen Cipta Karya PU, Bos Sembilan Perusahaan Ditahan

JAKARTA, KARONESIA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial JND terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

‎Tersangka yang menjabat sebagai Direktur PT CV Asaykhana ini diduga menjadi otak di balik rekayasa proyek fiktif pada periode 2023 hingga 2024. Perbuatan tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 16 miliar.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa JND langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (6/7/2026).

‎”Penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan pengembangan perkara pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU,” ujar Dapot dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Mengendalikan Sembilan Perusahaan

‎Berdasarkan hasil penyidikan awal, JND tidak bergerak sendiri. Dalam menjalankan aksinya, ia mengendalikan sembilan perusahaan berbeda untuk menyamarkan proyek-proyek fiktif tersebut agar lolos dari pengawasan anggaran belanja rutin.

‎Perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendali tersangka antara lain:

  • PT CV Asaykhana (selaku direktur utama)‎
  • CV Nalisa Destia‎
  • CV Mila Kirana‎
  • CV Raflindo Pratama‎
  • PT Atrindo Prima Persada‎
  • CV Nursa Lima‎
  • CV Zafran Karya Utama‎
  • CV Azio Osaka‎
  • CV Ardian Permata Indah

‎Melalui jaringan korporasi ini, JND bekerja sama dengan pihak lain untuk menyusun dokumen dan laporan kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan di lapangan.

Pemburuan Tersangka Lain dan Aset

‎Pihak kejaksaan memastikan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada JND. Saat ini, tim penyidik tengah memperluas jangkauan pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan oknum dari internal Kementerian PU, badan usaha milik negara (BUMN), maupun sektor swasta lainnya.

‎”Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli keuangan negara,” kata Dapot.

‎Selain memetakan peran aktor-aktor lain, kejaksaan juga mulai melacak dan menyita aset-aset milik tersangka. Langkah ini ditempuh sebagai upaya optimal untuk memulihkan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh sindikat tersebut.

‎Atas perbuatannya, JND dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Karonesia
  • Penulis: tim redaksi
  • Editor: Lingga
  • Sumber: Penkum Kajati DKI Jakarta
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7654

Artikel Populer