⚡ BREAKING

Korupsi Minyak Mentah Pertamina Kerry Riza Wajib Ganti Rp 13,4 Triliun

Korupsi Minyak Mentah Pertamina Kerry Riza Wajib Ganti Rp 13,4 Triliun

Jakarta | KARONESIA.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman finansial terhadap mantan petinggi yang terseret dalam megakorupsi di tubuh badan usaha milik negara (BUMN) sektor energi. Kasus korupsi minyak mentah Pertamina Kerry Riza memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membacakan amar putusan pada sidang Rabu (10/6/2026).

Dalam putusan Nomor: 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT Pst. Perubahan mendasar terletak pada beban uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza kepada negara.

Vonis 15 Tahun dan Denda Setengah Miliar

Meski mengubah klausul hukum tambahan, hakim tingkat banding tetap mempertahankan hukuman pokok. Muhammad Kerry Adrianto Riza dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

“Menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsider pidana penjara selama 140 hari,” bunyi amar putusan PT DKI Jakarta tersebut.

Hukuman ini sejatinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim mengganjar terdakwa dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Total Uang Pengganti Fantastis

Dampak paling signifikan dari putusan banding ini adalah kewajiban finansial terdakwa yang melonjak drastis. Hakim membagi beban uang pengganti (UP) ke dalam dua klaster kerugian:

• Kerugian Keuangan Negara: Terdakwa diwajibkan membayar sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 (dua triliun sembilan ratus lima miliar empat ratus dua puluh juta tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).

• Kerugian Perekonomian Negara: Terdakwa dibebankan membayar sebesar Rp 10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah).

Jika diakumulasikan, total uang pengganti yang harus disetor Kerry Riza mencapai lebih dari Rp 13,4 triliun. Angka ini bertumpu pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa skandal sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM ini memicu dampak sistemik yang merusak struktur perekonomian negara hingga menyentuh Rp 171.997.835.294.293.

Peringatan Keras Hakim: Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila aset yang disita tidak mencukupi, Kerry Riza harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.

Perampasan Aset untuk Negara

Guna menutup kerugian masif tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh barang bukti berupa aset yang telah disita dan diblokir selama masa penyidikan segera dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut nantinya akan dikalkulasikan sebagai pengurang nominal utang pengganti terdakwa. Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Merespons putusan ini, pihak Kejaksaan Agung menyatakan apresiasinya terhadap langkah progresif majelis hakim PT DKI Jakarta yang mengakomodasi perhitungan kerugian perekonomian negara. Kendati demikian, JPU tidak ingin gegabah dan memilih mengambil opsi berpikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Penuntut Umum akan mempelajari putusan lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebelum menentukan sikap dalam jangka waktu 14 hari,” tulis keterangan resmi Kejaksaan, Kamis (11/6/2026). Kasus ini menjadi alarm keras bagi perbaikan tata kelola sektor migas nasional agar tidak kembali menjadi bancakan koruptor.(*red)

Karonesia
  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Lingga
  • Sumber: Puspenkum Kejagung RI
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7476

Artikel Populer