⚡ BREAKING

Reformasi Pajak Setengah Hati, Negara Rugi Dua Kali

Reformasi Pajak Setengah Hati, Negara Rugi Dua Kali


Jakarta, KARONESIA.com – Wacana pembubaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menguat di tengah publik, seiring rentetan kasus korupsi yang menyeret aparat perpajakan dan kepabeanan. Isu ini mencuat bersamaan dengan target penerimaan negara yang berulang kali meleset dari realisasi, sementara opsi pelibatan TNI dan Polri dalam pengamanan pajak turut menjadi perbincangan hangat di ruang publik.

Namun, Yakub f Ismail Direktur INISIATOR menilai persoalan mendasar bangsa ini bukan sekadar soal kelembagaan, melainkan tata kelola penerimaan negara secara menyeluruh yang selama ini bocor di banyak lini.

‎Pajak selama ini diposisikan sebagai tulang punggung penerimaan negara, penopang utama pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat. Namun potensi pajak Indonesia belum pernah sepenuhnya sejalan dengan realisasi di lapangan. Target penerimaan yang ditetapkan setiap tahun anggaran kerap meleset dari capaian riil, sebuah pola yang berulang dan seolah sulit diputus.

‎Di saat bersamaan, kepercayaan publik terhadap institusi pengelola pajak justru tergerus oleh rentetan kasus korupsi yang melibatkan elite politik, pelaku ekonomi, dan yang paling menyakitkan, oknum aparat perpajakan serta kepabeanan sendiri.

Situasi inilah yang melahirkan gagasan besar untuk menempuh reformasi kelembagaan, termasuk wacana membubarkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lalu membentuk institusi baru yang diklaim lebih profesional, transparan, dan berintegritas.

‎Pemerintah pun tidak tinggal diam menunggu keajaban datang. Pendekatan yang lebih tegas dalam penegakan kepatuhan pajak, termasuk opsi pelibatan aparat TNI dan Polri, mulai dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara.

‎Redaksi menegaskan sikap: optimalisasi penerimaan negara tidak semestinya bertumpu hanya pada peningkatan pajak semata. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa besar, yang mestinya mampu menjadi sumber penerimaan strategis apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Mengatasi Kebocoran

‎Akar permasalahan tata kelola pajak di Indonesia sesungguhnya bukan semata rendahnya kepatuhan wajib pajak, melainkan lemahnya tata kelola institusional yang membuka peluang bagi kebocoran penerimaan negara. Berdasarkan realitas empiris, berbagai kasus korupsi kerap melibatkan oknum pegawai di dua direktorat jenderal tersebut.

‎Kenyataan ini menunjukkan bahwa persoalan terbesar justru berada pada aspek integritas institusi. Ketika aparat yang semestinya menjadi penjaga arus penerimaan negara justru menyalahgunakan kewenangannya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan pun ikut tergerus.

Bukan rahasia lagi bahwa korupsi di sektor perpajakan tidak sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

‎Di sisi lain, praktik manipulasi nilai impor, penyelundupan barang, permainan klasifikasi tarif, hingga negosiasi ilegal dalam proses pemeriksaan pajak masih terus berulang. Akibatnya, potensi penerimaan negara yang sangat besar gagal masuk ke kas negara.

‎Bertolak dari persoalan tersebut, muncul gagasan reformasi kelembagaan secara menyeluruh, termasuk membentuk badan penerimaan negara yang lebih independen dengan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat.

Apa pun bentuk institusinya kelak, esensi reformasi tetap harus diarahkan pada peningkatan akuntabilitas, transparansi, integritas aparatur, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempersempit ruang penyimpangan.

‎Pemerintah juga perlu membenahi sistem pengawasan terhadap penerimaan nonpajak, yang selama ini kurang mendapat atensi serius. Berbagai jenis retribusi daerah, mulai dari pasar tradisional, parkir, pelabuhan, hingga pemanfaatan aset daerah, masih menyisakan banyak kebocoran karena praktik pungutan yang tidak seluruhnya tercatat dalam sistem resmi.

Reformasi penerimaan negara mestinya dilakukan secara menyeluruh, tidak sebatas menyasar sektor perpajakan, melainkan seluruh sumber penerimaan yang selama ini belum dikelola secara optimal.

Optimalisasi Penerimaan Negara

‎Pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengamanan penerimaan negara dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap praktik penghindaran pajak, penyelundupan, maupun kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Peran tersebut memang masuk akal, namun semestinya ditempatkan dalam koridor bantuan pengamanan dan penegakan hukum sesuai kewenangan, bukan sebagai pengganti otoritas perpajakan.

‎Pendekatan yang lebih tegas memang krusial, mengingat masih banyak pelaku usaha berskala besar yang memiliki kemampuan finansial tinggi untuk menjalankan skema agresif demi mengurangi kewajiban perpajakan melalui manipulasi laporan keuangan, transfer pricing, perusahaan cangkang, hingga penyelundupan barang impor.

Potensi yang dapat digali dari kelompok ini jauh lebih besar dibandingkan mengejar wajib pajak kecil yang kontribusinya terhadap penerimaan negara relatif terbatas. Karenanya, strategi penegakan hukum harus difokuskan pada sektor-sektor dengan risiko dan nilai kebocoran terbesar, agar tercipta rasa keadilan sekaligus efektivitas penerimaan negara.

‎Pada saat bersamaan, kebocoran retribusi daerah juga perlu mendapat perhatian serius. Digitalisasi sistem pembayaran, integrasi data lintas instansi, serta penguatan pengawasan internal merupakan langkah strategis untuk mengurangi ruang bagi praktik pungutan ilegal maupun manipulasi setoran, sehingga perluasan basis penerimaan dapat terealisasi tanpa harus terus membebani masyarakat.

‎Strategi memperkuat penerimaan negara juga tidak boleh berhenti hanya pada optimalisasi pajak. Indonesia adalah salah satu negara dengan sumber daya alam paling melimpah di dunia, mineral, batu bara, nikel, tembaga, emas, minyak dan gas bumi, kehutanan, perikanan, hingga potensi energi terbarukan.

Kekayaan tersebut seharusnya mampu menjadi sumber penerimaan strategis yang mengurangi ketergantungan negara terhadap pajak sebagai tulang punggung fiskal.

‎Pengelolaan sumber daya alam yang lebih efisien, transparan, berorientasi pada peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, serta didukung tata kelola yang bebas korupsi, dengan sendirinya akan memberikan manfaat jangka panjang bagi negara.

Penutup

‎Yakub f Ismail Direktur INISIATOR berpandangan, arah kebijakan fiskal Indonesia akan menjadi jauh lebih seimbang apabila dikelola dengan baik dan benar. Pajak memang dapat dioptimalkan melalui sistem yang adil dan berintegritas, namun fokus terhadap tata kelola kekayaan alam nasional perlu dimaksimalkan guna memperkuat kemandirian ekonomi dan memperluas ruang fiskal bagi penerimaan serta pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah perlu memastikan tiga hal berjalan beriringan: penguatan integritas dan pengawasan di institusi pajak dan bea cukai, digitalisasi serta integrasi data untuk menutup kebocoran retribusi daerah, dan optimalisasi tata kelola sumber daya alam yang transparan.

Tanpa langkah menyeluruh ini, pembubaran atau pembentukan institusi baru hanya akan mengulang persoalan lama dengan wajah baru.(*)

Penulis Karonesia
Redaksi KARONESIA.COM
Editor: Lingga
Penulis: Yakub F Ismail,Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR)
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7770

Artikel Populer