⚡ BREAKING
   

Kejaksaan Ungkap Modus Pencucian Uang Zarof Ricar Lewat Film dan Properti

Kejaksaan Ungkap Modus Pencucian Uang Zarof Ricar Lewat Film dan Properti

Jakarta | KARONESIA.COM  – Kejaksaan Agung menetapkan AW sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait terpidana korupsi Zarof Ricar. Modusnya melibatkan pembiayaan film dan penitipan sertifikat tanah untuk menyamarkan aset haram.

‎Menurut pernyataan resmi Kejaksaan Agung, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan seorang tersangka berinisial AW dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan terpidana korupsi Zarof Ricar, dengan modus yang melibatkan investasi dalam produksi film dan penyimpanan dokumen properti.

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti cukup melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di kantor AW di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026). Dari penggeledahan itu, ditemukan lima box berisi dokumen sertifikat tanah milik Zarof Ricar, uang tunai, dan emas batangan.

‎Kasus ini berawal dari kerja sama AW dan Zarof Ricar dalam proyek film berjudul “Sang Pengadil” pada 2025. Masing-masing pihak, termasuk sebuah production house, disebut menyetorkan modal Rp1,5 miliar dari total biaya produksi Rp4,5 miliar. Selain itu, sejak pertengahan tahun lalu, Zarof Ricar menitipkan sejumlah sertifikat tanahnya ke kantor AW.

‎Dalam keterangan resmi, Kejaksaan menyebut AW mengetahui bahwa penitipan aset itu bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap. Ini menunjukkan kesengajaan dan pengetahuan tersangka atas sumber dana haram tersebut.

‎”Penyidikan mendalam dan akuntabel telah kami lakukan, termasuk penggeledahan yang menemukan dokumen penting,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran persnya.

‎”Prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah tetap kami junjung tinggi.”terangnya.

‎Penetapan ini mengungkap pola baru pencucian uang yang memanfaatkan sektor kreatif dan properti. Industri film, yang sering mengandalkan pendanaan dari berbagai sumber, berpotensi menjadi sasaran transaksi mencurigakan jika pengawasan lemah. Sementara, praktik penitipan sertifikat kepada pihak ketiga mengindikasikan upaya sistematis menyembunyikan kepemilikan aset koruptor.

‎AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c KUHP dan saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus korupsi Zarof Ricar.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi karonesia.com
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7200

Artikel Populer