⚡ BREAKING
   

Tersangka Korupsi KUR Mikro Semendo Muara Enim Bertambah 3

Tersangka Korupsi KUR Mikro Semendo Muara Enim Bertambah 3

PALEMBANG | KARONESIA.COM – Tersangka korupsi KUR Mikro Semendo Muara Enim kembali bertambah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (7/5/2026).

‎Dengan penambahan tiga tersangka baru ini, total tersangka yang ditetapkan dalam perkara korupsi KUR Mikro Semendo Muara Enim kini mencapai 10 orang. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp11.456.759.592 atau sekitar Rp11,45 miliar.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menilai alat bukti yang terkumpul telah cukup.

‎”Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, sehingga kami meningkatkan status ketiga orang ini dari saksi menjadi tersangka,” kata Vanny di Palembang, Kamis (7/5/2026).

‎Ketiga tersangka baru dalam kasus korupsi KUR Mikro Semendo Muara Enim ini berinisial SF, AW, dan SP, yang semuanya berperan sebagai penerima manfaat KUR.

‎SF merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Sementara AW dan SP berstatus wiraswasta.

‎Vanny menjelaskan, ketiganya secara sengaja mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk digunakan sebagai dasar pengajuan KUR di KCP Semendo, Muara Enim.

‎”Hasil pencairan KUR tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan dipakai untuk membiayai proyek dan kebutuhan pribadi para tersangka,” ujar Vanny.

‎Dari ketiga tersangka baru, hanya SF yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung mulai 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026. Sementara AW dan SP tidak hadir memenuhi surat panggilan tim penyidik Kejati Sumsel.

‎Kasus korupsi KUR Mikro di KCP Semendo, Muara Enim ini pertama kali terungkap pada 21 November 2025. Saat itu Kejati Sumsel menetapkan tujuh tersangka sekaligus, yakni EH selaku Pemimpin KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, PPD selaku Account Officer, serta WAF, DS, JT, dan IH yang masing-masing berperan sebagai perantara KUR Mikro.

‎Dari tujuh tersangka awal itu, enam telah berstatus terdakwa dan perkaranya tengah disidangkan. Satu orang, yakni IH, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

‎Vanny mengungkapkan, modus operandi korupsi KUR Mikro Semendo Muara Enim ini diawali oleh tersangka EH yang menyalahgunakan kewenangannya dengan bersekongkol bersama para perantara KUR.

‎”Pengajuan KUR dilakukan menggunakan data-data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data, disertai pemalsuan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha. Proses pencairan kemudian dipermudah oleh tersangka PPD dan MAP dari dalam bank,” jelas Vanny.

‎Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 68 saksi dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi KUR Mikro Semendo, Muara Enim ini.

‎Para tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primair, Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan kesatu subsidair, Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. regulasi yang sama. Dakwaan kedua, Pasal 9 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎”Penyidikan masih terus berjalan dan kami tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini,” kata Vanny. (*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Lingga
  • Sumber: Penkum Kejati Sumsel
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7358

Artikel Populer