Korupsi Chromebook: JPU Ragukan Objektivitas Ahli Romli
Jakarta | KARONESIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan kritik tajam terhadap objektivitas ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), JPU secara terbuka meragukan independensi Ahli Pidana Prof. Dr. H. Romli Atmasammita, S.H., LL.M.



Keraguan tersebut mencuat setelah terungkap bahwa salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim merupakan putra kandung dari Prof. Romli. JPU Roy Riady menilai hubungan darah ini berpotensi mengaburkan objektivitas pendapat hukum yang disampaikan ahli di muka persidangan.
“Kami memberikan catatan krusial terkait independensi ahli. Sangat sulit mengharapkan penilaian objektif ketika ada hubungan kekeluargaan yang sangat dekat antara ahli dengan pembela terdakwa,” tegas Roy Riady usai persidangan.
Tak hanya soal integritas, JPU juga membongkar kontradiksi pemikiran ahli. Roy menyoroti adanya perbedaan mencolok antara keterangan Prof. Romli di persidangan dengan prinsip hukum yang ia rumuskan sendiri saat menyusun UU Tindak Pidana Korupsi serta UU Penyelenggara Negara yang bebas KKN.
Meskipun ahli berdalih bahwa perkara ini masuk dalam ranah administrasi, JPU tetap pada pendiriannya bahwa tindakan eks Menteri Nadiem Makarim merupakan murni tindak pidana.
Menurut JPU, terdakwa diduga sengaja menciptakan konflik kepentingan untuk memperkaya korporasi tertentu yang berujung pada kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“Tindakan menciptakan konflik kepentingan demi keuntungan korporasi dan mengakibatkan kerugian negara yang fantastis ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan murni tindak pidana korupsi,” tambah Roy.
Dalam persidangan, JPU bahkan menggunakan buku karya ahli sendiri yang berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi untuk membedah karakteristik kejahatan kerah putih (white collar crime).
JPU memaparkan bahwa manipulasi opini publik dan penipuan merupakan bagian dari pola kejahatan ini, yang kemudian diamini oleh ahli sepanjang fakta dan alat bukti terpenuhi.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, JPU optimis seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan pribadi maupun korporasi, diklaim telah berhasil dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.
Perkara pengadaan Chromebook ini terus menjadi sorotan publik mengingat skala kerugian negara yang besar dan melibatkan nama mantan pejabat tinggi negara dalam proyek digitalisasi pendidikan.(*)













