⚡ BREAKING
   

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Jakarta | KARONESIA.COM  – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Hery Susanto (HS) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini keluar pada Kamis, 16 April 2026, hanya enam hari setelah HS dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

‎Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan penetapan tersangka tersebut usai mengumpulkan bukti cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta. HS kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

‎Dalam kasus ini, HS diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak PT TSHI. Uang tersebut merupakan imbalan atas rekayasa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang mengoreksi perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) Kementerian Kehutanan.

‎Kasus bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI. Pemilik PT TSHI, LD, kemudian bertemu dengan HS yang saat itu masih menjabat Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 untuk mencari jalan keluar.

‎HS kemudian mengatur pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat. Dalam proses tersebut, HS diduga merekayasa kebijakan sehingga denda yang harus dibayar PT TSHI dikoreksi melalui rekomendasi Ombudsman.

‎Pertemuan antara HS dengan pihak PT TSHI terjadi pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan itu, disepakati HS akan menerima Rp1,5 miliar jika ditemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP IPPKH yang menguntungkan perusahaan.

‎”Setelah serangkaian pemeriksaan selesai, HS memerintahkan penyampaian draft LHP kepada pihak PT TSHI dengan pesan bahwa putusan akan sesuai harapan,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.

‎HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

‎Ironi Lembaga Pengawas

‎Kasus ini memunculkan ironi tersendiri mengingat posisi Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya independen. HS baru mengucapkan janji jabatan pada awal April 2026 di hadapan Presiden Prabowo Subianto bersama delapan anggota Ombudsman lainnya.

‎Menanggapi penetapan ini, perwakilan Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf. “Delapan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini,” kata perwakilan Ombudsman dalam keterangan tertulis.

‎Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional. “Tim Penyidik melakukan tindakan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta.

‎Modus yang Perlu Dicermati

‎Yang menjadi sorotan adalah modus penggunaan kewenangan Ombudsman untuk intervensi kebijakan teknis kementerian. Lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai watchdog justru dimanfaatkan untuk merekayasa rekomendasi menguntungkan pihak tertentu.

‎Sejauh ini, penyidik belum mengungkap apakah ada pihak lain di luar PT TSHI yang terlibat dalam skema ini. Masih didalami pula apakah modus pengaduan palsu serupa pernah terjadi pada kasus lain sebelum HS menjabat Ketua Ombudsman.

‎Celah yang terlihat adalah penggunaan mekanisme pengaduan masyarakat yang seharusnya menjadi pintu masuk pemeriksaan objektif, namun dalam kasus ini allegedly direkayasa untuk kepentingan bisnis tertentu.

‎Kasus ini berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap Ombudsman sebagai lembaga pengawas. Selama ini, rekomendasi Ombudsman memiliki kekuatan moral untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang bermasalah.

‎Perkara ini masih terus diselidiki dengan kemungkinan pengembangan ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai suap periode 2013 hingga 2025.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi karonesia.com
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7201

Artikel Populer