Kejaksaan Agung Selamatkan Aset Negara Rp131 Triliun
JAKARTA, KARONESIA.COM – Kejaksaan Agung memaparkan capaian kinerja penegakan hukum dan penyelamatan aset negara dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Total nilai pengembalian kerugian negara yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,527 triliun.
Pemaparan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi, didampingi Plt. Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana. Konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan RI kepada publik.
Paradigma Baru: Dari “Follow the Money” ke “Follow the Impact”
Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan, pendekatan penegakan hukum Kejaksaan kini telah bergeser dari paradigma “follow the money” menuju “follow the impact”. Penanganan perkara korupsi tidak lagi sekadar menghitung kerugian keuangan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, dan kehidupan masyarakat.
Dalam kurun 2020 hingga 2026, Kejaksaan RI berhasil mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur tindak pidana khusus senilai Rp35,005 triliun. Sejumlah perkara besar yang ditangani antara lain kasus tata niaga timah, tata kelola minyak mentah PT Pertamina, dana investasi PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, BTS 4G Kominfo, hingga Duta Palma Group.
BPA Sumbang PNBP Rp19,654 Triliun pada 2025
Kepala BPA Kuntadi mengungkapkan, sejak beroperasi efektif pada akhir 2024, lembaganya telah memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada 2024, BPA menyumbang PNBP sebesar Rp1,439 triliun, kemudian melonjak menjadi Rp19,654 triliun pada 2025.
Hingga 24 Juni 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp1,797 triliun atau sekitar 55 persen dari target tahun ini sebesar Rp3,266 triliun. BPA juga berhasil menemukan aset milik terpidana Eddy Tansil berupa aset tidak bergerak dan uang tunai senilai sekitar Rp82,68 miliar.
27.753 Aset Tindak Pidana Dikelola di Seluruh Indonesia
BPA saat ini mengoordinasikan pengelolaan 27.753 aset tindak pidana di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset senilai Rp2,09 triliun mendapat pendampingan langsung guna menjaga nilai ekonomisnya hingga proses pelelangan selesai.
Untuk mendukung pengelolaan yang profesional, Kejaksaan mengoperasikan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang tersebar di 33 provinsi. Program BPA Fair juga telah menghasilkan PNBP sebesar Rp997,3 miliar dan pengembalian kerugian korban sebesar Rp20,2 miliar.
Satgas PKH Pulihkan Aset dan Hutan Senilai Rp379 Triliun
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan bersama kementerian dan lembaga terkait mencatat total pemulihan uang dan aset negara sebesar Rp379,27 triliun. Negara juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare.
Sebagai penutup rangkaian program, BPA akan menggelar “Gebyar BPA: Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju” pada Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81. Program ini diharapkan mempercepat penyelesaian aset dan memperluas partisipasi masyarakat dalam mekanisme lelang negara yang transparan dan akuntabel.(*)
















