KARONESIA.COM | Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/06/2025).
Penyitaan tersebut dilakukan terhadap uang yang diserahkan langsung oleh penasihat hukum tersangka berinisial DJU kepada penyidik JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Uang sejumlah Rp2 miliar tersebut kami sita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat atas nama tersangka DJU,” kata salah satu sumber resmi dari Kejaksaan Agung, Rabu.
Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan empat surat perintah, yakni:
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025
Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025
Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025
Setelah disita, uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan milik Kejaksaan Agung dan akan digunakan sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum terhadap tersangka DJU.
Penyidik menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025