Buronan Korupsi Bank Sumut Akhirnya Dibekuk di Cinere

Buronan Korupsi Bank Sumut Akhirnya Dibekuk di Cinere

Medan, KARONESIA.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap Farah Hasmina Harahap, buronan kasus korupsi pencairan kredit Bank Sumut, di apartemen Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari lalu itu diringkus tim Tabur tanpa perlawanan berarti di kediamannya.

‎Kejati Sumut menetapkan Farah sebagai tersangka melalui surat penetapan pada 5 Januari 2026. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto KUHP baru, terkait proses pencairan kredit fiktif CV Hasian Abadi Group pada 2012. Adapun analis kredit Bank Sumut berinisial LPL dalam kasus yang sama telah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Medan.

‎Modus yang terungkap dalam persidangan sebelumnya cukup mencolok. Pengajuan kredit rekening koran senilai Rp3 miliar pada 2 April 2012 ternyata diajukan saat CV Hasian Abadi Group secara legal belum berdiri, badan usaha baru resmi didirikan 12 hari kemudian, tepatnya 14 April 2012.

Artinya, proses analisis kredit berlangsung tanpa legalitas usaha yang sah. Parahnya, nilai agunan tanah dalam dokumen fotokopi disebut Rp4 miliar, tetapi dokumen asli hanya tertera Rp300 juta. Perbedaan sembilan kali lipat ini luput dari verifikasi petugas.

‎Para penyidik menilai, adanya celah prosedur tersebut menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) di lingkungan Bank Sumut kala itu.

Terdakwa analis kredit bahkan merekomendasikan pencairan tanpa meneliti kelayakan usaha ataupun mencocokkan dokumen asli dengan salinan. Kelalaian ini menjadi pintu masuk bagi kerugian negara yang dihitung mencapai Rp2,2 miliar lebih.

‎Kendati angka kerugian tersebut tergolong kecil dibanding megakorupsi lainnya, namun kabar baiknya, keuangan negara telah berhasil diselamatkan dan seluruhnya dikembalikan ke kas negara. Hal ini menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.

‎Setelah diterbangkan ke Medan, Farah menjalani pendataan di ruang Seksi V Intelijen sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Kejati Sumut menegaskan bahwa pengamanan tersangka adalah wujud nyata kerja keras Korps Adhyaksa dalam menuntaskan perkara hingga berkekuatan hukum tetap.

‎Kasus ini menjadi cermin bahwa prosedur perbankan yang longgar berpotensi menjadi lahan subur korupsi. Ketika verifikasi dokumen hanya menjadi formalitas belaka, maka celah kolusi antara debitur dan analis kredit sulit dibendung.

Penegakan hukum yang tegas terhadap Farah dan rekannya diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian demi kepentingan sesaat.(*)

Penulis : tim
Editor : Lingga
Sumber : Penkum Kajati Sumut

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7808

Artikel Populer