⚡ BREAKING

Adhyaksa Chambers Direvitalisasi Jadi Pusat Mediasi Sengketa Publik Modern

Adhyaksa Chambers Direvitalisasi Jadi Pusat Mediasi Sengketa Publik Modern

JAKARTA, KARONESIA.COM  – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memulai revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers sebagai pusat mediasi sengketa sektor publik berstandar internasional. Penandaan dimulainya proyek ini dilakukan dalam seremoni kick off yang dihadiri langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

‎Kegiatan bertema “Membangun Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik untuk Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045” itu menandai babak baru dalam arsitektur hukum dan tata kelola penyelesaian sengketa di Indonesia. Momentum ini sekaligus menegaskan peran strategis Kejaksaan dalam mendukung supremasi hukum nasional.

‎Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pengembangan Adhyaksa Chambers merupakan langkah konkret Kejaksaan mendukung transformasi tata kelola sebagaimana diamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

‎Ia menegaskan: “Melalui proyek ini, fungsi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal akan semakin optimal dalam melindungi kepentingan hukum negara melalui pertimbangan hukum, pendampingan, serta pengendalian risiko hukum secara preventif.”

‎Jaksa Agung juga menekankan hukum tidak boleh dipandang hanya sebagai instrumen penindakan atau litigasi semata. Hukum harus hadir sebagai fondasi kepastian, tata kelola, kepercayaan publik, dan daya saing nasional.

‎Adhyaksa Chambers, ditegaskan Jaksa Agung, dikembangkan bukan sebagai lembaga pemutus perkara. Fasilitas ini dirancang sebagai pusat layanan, koordinasi, dan dukungan penyelesaian sengketa sektor publik secara tertib, profesional, dan terukur. Ke depan, Kejaksaan berharap lembaga ini bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

‎Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menjelaskan filosofi pembentukan Adhyaksa Chambers berpijak pada prinsip “negara hadir dalam mendamaikan sengketa”. Landasan normatif fasilitas ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang mewajibkan penyelesaian sengketa antarentitas BUMN melalui mediasi sebelum menempuh jalur litigasi.

‎Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, Jamdatun bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan diamanatkan mengawal implementasi fisik dan tata kelola kelembagaan proyek ini. Operasionalisasi penuh ditargetkan rampung pada tahun 2027.

‎Dalam pengembangan fasilitasnya, Adhyaksa Chambers mengacu pada Maxwell Chambers di Singapura, kompleks penyelesaian sengketa terintegrasi pertama di dunia. Gedung ini dirancang berstandar internasional, dilengkapi ruang mediasi dan ruang sidang (hearing rooms) kedap suara, ruang persiapan, serta ruang kaukus (breakout rooms) untuk menjaga kerahasiaan para pihak.

‎Fasilitas teknologi yang tersedia mencakup sistem konferensi video berstandar internasional untuk persidangan hibrida dan virtual, transkripsi real-time, serta layanan interpretasi dan penerjemahan simultan. Ketersediaan fitur-fitur ini memungkinkan penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak asing atau lintas yurisdiksi berjalan tanpa hambatan.

‎Dari sisi operasional, gedung akan menerapkan sistem presentasi bukti elektronik dan konsep smart building, mencakup pemesanan ruang secara digital dan sistem keamanan 24 jam. Tersedia pula business centre, mediators’ lounge, serta ruang kantor bersama bagi BUMN dan lembaga penyelesaian sengketa lainnya.

‎Jaksa Agung menegaskan keberhasilan Adhyaksa Chambers membutuhkan sinergi lintas sektor. Kehadiran pusat mediasi yang kredibel dan modern ini diproyeksikan mampu mencegah sengketa sektor publik berkembang menjadi penghambat pembangunan, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor demi keberlangsungan pembangunan nasional.(*)

Karonesia
  • Penulis: tim redaksi
  • Editor: Lingga
  • Sumber: Puspenkum Kejagung RI
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7527

Artikel Populer