⚡ BREAKING

Korupsi Kementerian PU, Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Baru

Korupsi Kementerian PU, Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Baru

JAKARTA, KARONESIA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penetapan dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, bersamaan dengan penahanan ketiga tersangka.

‎Ketiga tersangka adalah YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Dua tersangka lainnya adalah RW selaku Direktur CV TAS, penyedia jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya, serta JSR selaku Direktur PT BKS.

Pemerasan dan Proyek Fiktif Senilai Miliaran Rupiah

‎YRW disangka bersama-sama dengan tersangka lain berinisial DP yang telah ditahan sejak 21 Mei 2026, melakukan pemerasan dan/atau menerima suap serta gratifikasi. Total uang tunai yang diterima lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

‎Sementara itu, RW dan JSR disangka terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian setidaknya Rp16 miliar.

Ditahan di Rutan Salemba

‎Ketiga tersangka langsung ditahan sejak Rabu, 24 Juni 2026, untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan yang tengah berlangsung.

‎Dalam penyidikan ini, tim penyidik Kejati DKJ Jakarta juga telah menyita dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Penyidik menyatakan terus melakukan penelusuran dan penyitaan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Pasal yang Disangkakan

‎YRW disangka melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf a, 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Adapun RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan Penyidikan Masih Berlanjut

‎Penyidik menegaskan, pengembangan kasus ini masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka terus dilakukan untuk memperluas lingkup penyidikan.

‎Kejati DKJ Jakarta menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari unsur Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta. Keterangan resmi disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., melalui siaran pers bernomor PR-13/M.1.3/Kph.2/06/2026.(*)

Karonesia
  • Penulis: tim redaksi
  • Editor: Lingga
  • Sumber: Puspenkum Kejagung RI
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7527

Artikel Populer