⚡ BREAKING
   

Putusan Banding Kuatkan Satgas PKH, Penyitaan Lahan Sawit Riau Sah

Putusan Banding Kuatkan Satgas PKH, Penyitaan Lahan Sawit Riau Sah

Jakarta | KARONESIA.COM  – Upaya hukum pemilik lahan sawit seluas 508,8 hektare di Rokan Hilir, Riau, untuk melawan penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan kembali kandas di tingkat banding. Kini mereka hanya tersisa waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam sengketa lahan sawit di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Putusan bernomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 7 April 2026 itu menyatakan tindakan pemasangan plang penyitaan oleh Satgas PKH di atas lahan seluas 508,8 hektare adalah sah secara hukum.

Gugatan banding diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dkk pada 23 Januari 2026, setelah sebelumnya mereka kalah di PTUN Jakarta melalui putusan Nomor 287/G/TF/2025/PTUN-JKT. Objek sengketa adalah tindakan faktual pemasangan plang penyitaan di lahan perkebunan sawit di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, kawasan yang menurut Satgas PKH masuk dalam area kawasan hutan yang harus ditertibkan.

Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk menertibkan perambahan dan penguasaan ilegal kawasan hutan, termasuk yang telah berubah fungsi menjadi kebun sawit. Riau dikenal sebagai salah satu provinsi dengan konflik kawasan hutan paling kompleks di Indonesia, di mana jutaan hektare lahan diduga tumpang tindih antara izin perkebunan, hak kelola masyarakat, dan batas kawasan hutan negara.

Perkara ini bukan kasus tunggal. Sejauh ini, Satgas PKH telah terlibat dalam sejumlah sengketa serupa di berbagai wilayah Sumatera. Pola yang berulang, gugatan TUN atas pemasangan plang penyitaan menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan pemilik lahan untuk menghambat proses penertiban melalui jalur peradilan administratif. Seberapa besar total lahan yang sedang dalam proses serupa di Riau belum diungkap secara resmi.

“Putusan ini membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum atas perkara yang bersangkutan,” kata Kasubdit Bantuan Hukum TUN pada JAM DATUN, dalam pernyataan resmi Kejaksaan Agung, Senin (14/4/2026).

Pejabat itu juga menegaskan bahwa pihak penggugat masih memiliki hak kasasi. “Sesuai ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung, masih ada hak untuk mengajukan kasasi dalam 14 hari sejak putusan diberitahukan  namun sampai putusan banding kami terima, belum ada permohonan yang masuk,” ujarnya.

Jika tenggat kasasi terlewat, putusan banding akan berkekuatan hukum tetap. Artinya, negara secara legal bisa melanjutkan proses penertiban atas lahan sawit tersebut  termasuk kemungkinan eksekusi dan pengembalian fungsi kawasan hutan. Bagi para penggugat, kekalahan ini berarti hilangnya kendali atas ratusan hektare lahan yang kemungkinan besar telah menjadi sumber mata pencaharian selama bertahun-tahun.

Kasus ini menjadi salah satu ujian nyata efektivitas Satgas PKH dalam mempertahankan penertiban kawasan hutan di jalur hukum. Dengan dua kemenangan berturut-turut di pengadilan, posisi negara semakin kuat meski konflik agraria di lapangan, termasuk nasib petani yang menggarap lahan tersebut, masih belum sepenuhnya terselesaikan.

(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi karonesia.com
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7196

Artikel Populer