BPA Serahkan Aset Rampasan Korupsi ke JAM PIDSUS Kejaksaan Agung
Jakarta | KARONESIA.COM – Tanah beserta bangunan seluas 788 meter persegi di Jakarta Selatan, milik terpidana perkara korupsi Arie Lestario Kusumadewa, resmi diserahkan Badan Pemulihan Aset kepada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Selasa (14/4/2026).



Penyerahan dilakukan dalam seremoni di Gedung Bundar JAM PIDSUS dan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima. Aset tersebut sebelumnya tercatat sebagai barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diproses melalui Badan Pemulihan Aset untuk alih status menjadi Barang Milik Negara.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, status penggunaan aset ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/MK/KN/2026 tertanggal 10 Februari 2026, lalu ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP75/BPA/BPApa.1/02/2026. Aset tersebut rencananya difungsikan sebagai mess bagi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dan pegawai Kejaksaan.
Penggunaan aset rampasan korupsi sebagai fasilitas operasional aparat penegak hukum merupakan salah satu skema pemulihan aset yang diatur dalam kerangka United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dibentuk untuk menjalankan fungsi ini secara terpusat.
Yang belum diungkap dalam pernyataan resmi adalah rincian perkara yang menjerat Arie Lestario Kusumadewa termasuk nilai kerugian negara, nomor perkara, maupun putusan pengadilan yang mendasari perampasan aset. Sejauh ini, nama tersebut tidak muncul dalam daftar perkara yang dipublikasikan secara terbuka di situs Kejaksaan Agung maupun SIPP Mahkamah Agung. Nilai pasar tanah seluas 788 m² di kawasan Jakarta Selatan juga belum diungkap secara resmi.
“Saya berharap agar aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggungjawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam sambutannya.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menyatakan, aset telah melalui verifikasi dan pengecekan fisik sebelum diserahkan. “Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan aset secara resmi beralih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Pemanfaatan aset korupsi sebagai fasilitas mess penyidik berpotensi meningkatkan efisiensi operasional Satgassus P3TPK yang selama ini menangani perkara korupsi kelas berat. Namun, transparansi pengelolaan aset tersebut, termasuk nilai, kondisi, dan mekanisme pengawasannya — masih perlu didalami lebih lanjut agar tidak menimbulkan pertanyaan publik di kemudian hari.
Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai identitas lengkap perkara Arie Lestario maupun nilai estimasi aset yang kini berpindah pengelolaan tersebut.(*)













