Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang
Tigaraksa | KARONESIA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan negara dari 63 perkara tindak pidana dengan pengawasan lintas aparat penegak hukum, termasuk unsur TNI, di Kantor Kejari Tigaraksa, Kamis (16/4/2026).



Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kejaksaan Tinggi Banten, Polresta Tangerang, BNNK, BIN, hingga perwakilan TNI yang dihadiri Kapten Inf Triyadi selaku Danramil 13/Cisoka mewakili Dandim 0510/Tigaraksa.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, obat-obatan terlarang, hingga kejahatan umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Rincian barang bukti meliputi sabu-sabu seberat 81,46 gram, tembakau sintetis 50,76 gram, serta ribuan butir obat keras seperti tramadol, hexymer, trihex, dan yarindo. Selain itu turut dimusnahkan 15 unit telepon genggam, 589 slop rokok tanpa cukai, serta 135 item barang bukti lainnya.
Kapten Inf Triyadi menegaskan kehadiran TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap sinergi penegakan hukum di wilayah. “TNI siap mendukung aparat penegak hukum dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kapten Inf Triyadi.
Ia juga menyebut pengawasan lintas instansi diperlukan untuk memastikan proses pemusnahan barang bukti berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mencegah potensi penyalahgunaan barang rampasan negara.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 10.30 WIB, dengan penegasan bahwa sinergi aparat menjadi kunci dalam penguatan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.(*)













