Jakarta (KARONESIA.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Kamis–Jumat, 26–27 Februari 2026.
Vonis ini menegaskan integritas institusi dan memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset negara dari penyimpangan yang merugikan publik.
Dampak dari putusan ini langsung dirasakan publik, khususnya terkait transparansi pengelolaan energi dan potensi kerugian negara. Salah satu terdakwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Jika tidak terpenuhi, asetnya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana tambahan penjara lima tahun.
“Putusan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap penyimpangan tata kelola energi nasional,” ujar Jaksa Penuntut Umum Zulkipli, menegaskan kesiapan pihaknya menindaklanjuti jika diperlukan upaya hukum lebih lanjut.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 9–13 tahun untuk terdakwa lainnya, dengan denda Rp1 miliar per orang dan penahanan di rutan. Pidana tambahan berlaku jika denda tidak dibayarkan. Barang bukti disita dan sebagian digunakan untuk kasus lain.
Kasus ini melibatkan tiga klaster utama penyimpangan yaitu, minyak mentah, impor BBM, serta sewa kapal dan terminal BBM. Detail pidana per terdakwa menunjukkan pembagian tanggung jawab berdasarkan keterlibatan masing-masing dalam skema korupsi yang luas dari hulu hingga hilir.
Secara wilayah, pengawasan terhadap praktik serupa di industri energi terus diperkuat. Pengadilan menekankan penegakan hukum harus memberikan efek jera dan mendorong tata kelola bersih, demi stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
Ke depan, keputusan ini diharapkan meningkatkan transparansi institusi, memperkuat kontrol internal perusahaan negara, dan memastikan setiap penyimpangan ditindak secara adil. JPU menyatakan akan meninjau keseluruhan putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dengan vonis ini, proses hukum korupsi besar di PT Pertamina mencapai fase akhir, menyampaikan pesan tegas bahwa negara menindaklanjuti setiap penyalahgunaan aset publik dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/kasus-korupsi-pt-pertamina-9-terdakwa-divonis-kerry-riza-15-tahun/


