Iklan Karonesia
Home » Berita » AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Narkoba Rp2,8 Miliar, Dipecat

AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Narkoba Rp2,8 Miliar, Dipecat

Ilustrasi borgol dan logo Polri terkait sidang etik perwira di Mabes Polri Ilustrasi borgol dengan latar gedung Mabes Polri di Jakarta menggambarkan proses sidang etik dan penahanan perwira Polri.(Foto:Ilustrasi)

Jakarta (KARONESIA.COM) – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2), setelah sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta. Seusai putusan dibacakan, penyidik Bareskrim langsung melakukan penahanan.

Didik keluar dari ruang sidang dengan status bukan lagi anggota Polri. Putusan etik diambil setelah majelis memeriksa belasan saksi dan dokumen penyelidikan internal.

Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Didik melanggar kode etik profesi karena diduga menerima aliran uang yang berkaitan dengan perkara narkotika. Dugaan aliran dana sekitar Rp2,8 miliar itu, menurut penyidik, berasal dari dua pelaku peredaran narkoba di wilayah Bima Kota dan disalurkan melalui bawahannya saat itu.

Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan sumber dana berasal dari dua pihak berbeda yang tengah didalami penyidik. “Nilainya sekitar Rp2,8 miliar dari dua jaringan yang beroperasi di wilayah tersebut,” kata Zulkarnain dalam keterangan penyidikan.

Pengungkapan perkara bermula dari pemeriksaan terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dari proses itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan penggunaan dana yang terkait tindak pidana narkotika. Melalui kuasa hukumnya, Didik membantah seluruh tuduhan tersebut.

Majelis etik juga mencatat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika oleh yang bersangkutan. Penyidik kemudian mengembangkan temuan barang bukti dari lokasi lain di wilayah Tangerang, Banten, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya menetapkan Didik sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai putusan etik menjadi langkah penting pengawasan internal. Ia mendorong penyidik menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan lain. “Kasus seperti ini perlu dibuka secara menyeluruh agar penegakan hukum konsisten,” ujarnya.

Sebagai respons, Kapolri menginstruksikan Divisi Propam melakukan pemeriksaan urine serentak terhadap anggota di berbagai satuan kerja guna memastikan integritas personel.

Perkara pidana terhadap Didik kini memasuki proses penyidikan. Penentuan bersalah atau tidaknya tetap menunggu pembuktian di pengadilan sesuai asas praduga tak bersalah.(*)

Karonesia Logo
Editor: Tim Redaksi
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Narkoba Rp2,8 Miliar, Dipecat"
Link: https://karonesia.com/hukum/akbp-didik-putra-kuncoro-tersangka-narkoba-rp28-miliar-dipecat/