Jakarta, KARONESIA.COM | Jaksa Agung RI menyetujui rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Selatan. Keputusan ini menegaskan penerapan keadilan restoratif.
Persetujuan diumumkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, usai ekspose virtual, Senin, (22/9/2025).
Kasus menjerat tersangka Sapri alias Apring, warga Hulu Sungai Tengah. Ia disangka melanggar pasal penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009.
Jaksa menilai Sapri hanya pengguna terakhir. Hasil laboratorium membuktikan ia positif memakai narkotika, tanpa keterlibatan jaringan peredaran gelap.
Penilaian asesmen terpadu mengklasifikasikan Sapri sebagai pecandu sekaligus korban penyalahgunaan narkotika. Ia juga belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.
Jaksa memastikan tersangka bukan bandar, kurir, ataupun produsen narkotika. Catatan hukum menunjukkan ia tidak pernah masuk daftar pencarian orang.
JAM-Pidum menegaskan restorative justice bukan bentuk impunitas. Melainkan, jalan hukum untuk memulihkan pecandu agar kembali produktif di masyarakat.
“Restorative justice menegakkan asas dominus litis Jaksa sekaligus memberi ruang rehabilitasi bagi pengguna,” tegas Asep.
Kebijakan ini mengacu Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara narkotika dengan pendekatan humanis.
Langkah Kejaksaan menunjukkan pergeseran paradigma penegakan hukum narkotika. Fokus diarahkan pada pemulihan korban, bukan sekadar penghukuman.
Sementara itu, pakar hukum menilai kebijakan ini relevan. Penjara kerap penuh oleh pengguna narkotika, sementara rehabilitasi memberi peluang penyelamatan generasi muda.
Penerapan restorative justice di Kalsel menjadi sinyal kuat. Kejaksaan berupaya seimbang antara penegakan hukum dan keadilan sosial. (*)

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/jaksa-agung-setujui-rehabilitasi-pengguna-narkotika-di-kalsel/