KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jumat (20/06/2025) sebagai bagian dari upaya menguatkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Dua saksi yang diperiksa yakni:
DS, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang juga menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020.
IR, Project Manager pada perusahaan Surveyor Indonesia.
Keduanya diperiksa karena dinilai mengetahui peran dan alur pengadaan dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang tengah menjadi sorotan hukum. Proyek tersebut diduga melibatkan alokasi anggaran besar dari negara untuk pengadaan perangkat teknologi pendidikan, namun disinyalir tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan dalam membongkar skema korupsi yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.
Langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi yang berdampak langsung pada sektor strategis, termasuk dunia pendidikan.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025