Mengintip Risiko Eksplosif di Balik Manisnya Pisang Matang: Urgensi Regulasi Gas Etilen di Pasar Rakyat
Tangerang Selatan – Insiden ledakan dahsyat yang menghancurkan kompleks ruko di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu malam (14/10/2026), perlahan mulai mengungkap tabir teknis di balik reruntuhan. Pihak kepolisian dari Puslabfor dan Jibom Polri secara ilmiah telah memastikan bahwa pemantik petaka yang menewaskan 2 orang dan melukai belasan lainnya itu bukanlah bom, melainkan akumulasi gas di dalam ruang tertutup.
Di episentrum kerusakan, polisi mengamankan sebuah tabung gas etilen berkapasitas 52 kilogram beserta gunungan buah pisang mentah. Gas tersebut lazim digunakan dalam proses ripening atau pematangan buah secara cepat.



Namun, ketika media harian sibuk mengulas volatilitas isu seputar bantahan bahwa lokasi tersebut bukan gudang program Makan Bergizi Gratis (MBG), ada satu ancaman sistemik yang luput dari sorotan, industri pematangan buah tradisional di pasar-pasar rakyat kini menjadi bom waktu akibat nihilnya regulasi keselamatan kerja.
Karakteristik Etilen: Sahabat Pedagang yang Mudah Meledak
Bagi industri logistik buah modern, gas etilen (ethylene) adalah hormon tumbuhan alami berbentuk gas yang sangat krusial untuk menyeragamkan kematangan buah klimakterik seperti pisang, mangga, dan alpukat. Namun, dalam lembar keselamatan kimia internasional (MSDS), etilen diklasifikasikan sebagai gas yang sangat mudah terbakar (highly flammable).
Tragedi di Pasar Cimanggis menjadi contoh klasik kegagalan tata kelola zat berbahaya ini. Ruang pematangan (ripening room) komersial skala tradisional umumnya memanfaatkan ruko atau kamar tertutup rapat guna menahan gas agar proses pematangan berjalan optimal.
Persoalannya, etilen memiliki batas ledakan bawah (Lower Explosive Limit) yang cukup rendah. Jika gas ini bocor dari tabung berkapasitas besar seperti ukuran 52 kg yang ditemukan polisi, lalu terakumulasi di dalam ruangan tanpa sistem ventilasi pembuangan otomatis (exhaust system) dan terpapar pemantik kecil, baik dari gesekan kabel maupun sakelar lampu maka ledakan hebat (vapor cloud explosion) tidak dapat dihindarkan. Daya hancurnya terbukti mampu meruntuhkan beton dan membengkokkan struktur besi ruko komersial.
Realita di Pasar Rakyat: Kapasitas Industri, Pengamanan Mandiri
Selama ini, pengawasan publik baru akrab dengan mitigasi tabung gas LPG untuk kebutuhan dapur rumah tangga atau restoran. Di sisi lain, penggunaan gas etilen oleh pedagang buah grosir di pasar-pasar tradisional justru bergerak di wilayah abu-abu tanpa sentuhan pengawasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Banyak pelaku usaha pematangan buah tradisional yang menggunakan tabung gas etilen bertekanan tinggi tanpa dilengkapi instrumen keselamatan dasar.
Pertama, ketiadaan sistem deteksi kebocoran gas (gas detector) otomatis yang dapat memutus aliran gas sebelum mencapai ambang batas ledakan.
Kedua, kelayakan fungsi bangunan; ruko-ruko biasa dimodifikasi secara mandiri menjadi ruang kedap udara tanpa perhitungan kekuatan struktur bangunan menghadapi tekanan gas.
Ketiga, minimnya edukasi bagi pekerja harian mengenai risiko fatal dari penanganan gas kimia bertekanan tinggi ini.
Saat ini, pihak kepolisian memang tengah memperdalam adanya unsur kelalaian (negligence) dalam standar operasional penyimpanan gas skala besar di lokasi tersebut. Namun, kasus ini tidak boleh berhenti sekadar pada penegakan hukum pidana terhadap satu pemilik usaha.
Urgensi Regulasi dan Standardisasi Komersial
Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi Kementerian Perdagangan, Dinas Pasar, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menyusun tata kelola keselamatan industri pematangan buah di sektor hilir.
Langkah pertama yang mendesak adalah melakukan pendataan dan audit menyeluruh terhadap ruko-ruko pasar rakyat yang mengoperasikan ruang pematangan buah dengan gas kimia bertekanan tinggi. Penggunaan zat kimia skala industri di area publik yang padat aktivitas masyarakat harus dibatasi tata letaknya atau diwajibkan memiliki izin khusus keselamatan.
Kedua adalah standarisasi fasilitas. Pemerintah daerah harus mendorong para pedagang untuk beralih ke teknologi pematangan buah yang lebih aman atau memperketat syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ruko yang dialihfungsikan menjadi gudang logistik kimia komersial.
Manis dan mulusnya buah pisang yang tersaji di meja makan kita sehari-hari, jangan sampai harus terus dibayar mahal dengan nyawa para pekerja harian dan keamanan publik di sudut-sudut pasar rakyat yang ringkih.(*)













