Korupsi Nikel Kolaka, Dirut PT CNI DS Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejagung!
JAKARTA, KARONESIA.COM — Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020, Kamis, (15/10/2026).
Tersangka DS kini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.



Kasus korupsi tambang yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ini tercatat merugikan keuangan negara hingga Rp401,6 miliar.
Penyidik bergerak cepat mengusut sengkarut ini setelah memeriksa total 116 orang saksi dan 3 orang ahli di lapangan.
Uang Dolar AS dan Miliaran Rupiah Disita
Dari hasil penggeledahan di kantor PT CNI, korps adhyaksa menyita uang tunai senilai Rp6,2 miIiar dan USD 120.400.
“Tim Penyidik juga telah menyelamatkan kerugian negara berupa pengembalian uang dari PT CNI sebesar Rp401,6 miliar,” tulis rilis resmi Kejagung yang diterima redaksi.
Modus operandi DS tergolong nekat. Ia diduga mengekspor nikel secara ilegal tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).
Tak hanya itu, DS juga menyuap sejumlah oknum pejabat di kementerian dan dinas terkait demi memuluskan dokumen ekspor.
Sengkarut Manipulasi Izin Ekspor
Ia meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel palsu sebagai syarat pelengkap administrasi ekspor.
Parahnya, rekomendasi izin ekspor tetap terbit dari Kementerian ESDM meski PT CNI saat itu belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dokumen RKAB yang tersisa kemudian dimanipulasi dengan menyuap pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara agar lolos tanpa verifikasi ketat.
Sebagai imbalan atas dokumen palsu tersebut, DS mengalirkan sejumlah uang pelicin kepada para penyelenggara negara.
Belakangan, sisa uang suap senilai Rp194,5 juta dari pihak ESDM Sultra dan Rp1,08 miliar dari Sucofindo ikut dikembalikan ke rekening negara.
Atas tindakan lancung tersebut, DS kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(*)













