Lima Tersangka, Satu Pertanyaan: Siapa Pengendali 54 Ton Batu Hitam yang Dilaporkan Sebagai Kemiri?
JAKARTA, KARONESIA.com – Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan 54 ton batu hitam mengandung tembaga dari Gorontalo yang diperiksa di Pademangan, Jakarta Utara. Dokumen pengiriman mencantumkan muatan sebagai kemiri. Pihak yang mengendalikan dan menerima kiriman belum diungkap polisi.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyampaikan kasus ini dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026). Petugas memeriksa kontainer itu pada 18 dan 19 September 2026.



“Kemudian dicek, ternyata ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga,” kata Dadang.
Perkara ini satu dari lima kelompok perkara yang diungkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan total 11 tersangka.
Empat perkara lainnya meliputi merkuri, biosolar bersubsidi, LPG bersubsidi, dan sisik trenggiling. Dari kasus batu hitam, polisi mendapatkan lima tersangka.
Menurut Kapolda, penyidikan mengarah pada dugaan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari izin yang dipersyaratkan.
Kelima tersangka memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, dan kepemilikan barang.
Barang bukti utama berupa 54 ton batu hitam. Polisi juga menyita peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman.
Pengembangan perkara diarahkan untuk menelusuri asal mineral serta pihak yang mengendalikan dan menerima pengiriman. Kapolda belum membuka hasilnya.
“Ini masih dalam pengembangan, jadi belum bisa kami ungkap di sini,” ujarnya.
Perkembangan akan disampaikan setelah penyelidikan dan penyidikan tuntas.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh perkara diproses sesuai ketentuan hukum. Menurut Dadang, pertanggungjawaban tiap tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyidikan juga dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi menyatakan rincian pasal yang dikenakan akan disampaikan kemudian.
Polda Metro Jaya menyebut pengungkapan lima perkara ini sebagai upaya melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi tepat sasaran, dan mencegah perdagangan satwa yang dilindungi.(*)
Penulis: Tim Redaksi karonesiacom | Editor: Lingga













