Satgas PKH Cabut IUP PT KEL Seluas 3.500 Hektare di Nabire Papua Tengah

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL Seluas 3.500 Hektare di Nabire Papua Tengah

JAKARTA, KARONESIA.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL seluas 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah. Keputusan tegas ini diambil menyusul temuan praktik penambangan emas ilegal serta pelanggaran berat terhadap ketentuan tata kelola kawasan hutan.

Pengumuman pencabutan izin tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, dalam kunjungan kerja Satgas PKH di Nabire, Kamis (22/10/2026). Kebijakan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin.

Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, pencabutan IUP dilakukan setelah tim gabungan menemukan bahwa PT KEL beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas total 275,9025 hektare.

Perusahaan juga terbukti mengabaikan kewajiban penempatan jaminan reklamasi serta gagal memulihkan lingkungan pascatambang.

Penertiban lintas instansi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto serta Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, bersama jajaran 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.

Menegakkan Kedaulatan Negara dan Perlindungan Lingkungan di Papua

Langkah penindakan terhadap PT KEL ini mencerminkan eskalasi serius pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan yang mengabaikan aspek legalitas dan kelestarian ekologis, khususnya di wilayah Papua.

Operasi tambang tanpa izin resmi (illegal mining) dan tanpa jaminan reklamasi selama ini tidak hanya memicu potensi kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pajak serta royalti, tetapi juga mengancam kelestarian hutan adat dan ruang hidup masyarakat setempat.

Ke depan, negara berkomitmen mengembalikan kendali pengelolaan sumber daya alam melalui mekanisme Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akuntabel, dengan tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan hidup serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Merujuk pada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PT KEL kini dilarang keras melakukan aktivitas penambangan maupun memasarkan hasil tambang.

Seluruh wilayah bekas operasi perusahaan dikembalikan statusnya kepada negara, sementara pihak korporasi tetap diwajibkan menuntaskan kewajiban pemulihan lingkungan, melunasi tunggakan fiskal, serta membayarkan hak-hak pesangon para pekerja.

Editor: Lingga

[Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.]


🔄 Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com. Sebarkan informasi yang bermanfaat!

Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8404

Artikel Populer