Kejagung Periksa Saksi Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang PT PMM

Kejagung Periksa Saksi Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang PT PMM

JAKARTA, KARONESIA.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM. Pemeriksaan intensif tersebut berlangsung pada Kamis (22/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah seorang pejabat fungsional berinisial TIM dari Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.

Keterangan dari saksi tersebut digali secara mendalam guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas pemberkasan perkara yang tengah diusut.

Perkara dugaan rasuah ini menyoroti praktik tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dijalankan oleh PT PMM dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari 2018 hingga 2026. Penelusuran lintas tahun ini mengindikasikan kompleksitas persoalan tata kelola yang sedang didalami oleh penyidik.

Menyoroti Celah Pengawasan Komoditas Tambang

Kasus yang menyeret PT PMM ini kembali menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola mineral bukan logam di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor pertambangan dan rantai pasok komoditas mineral kerap menjadi sorotan karena potensi kerugian keuangan negara, mulai dari aspek kepatuhan fiskal hingga validasi laboratorium yang melibatkan instansi kepabeanan.

Keterlibatan saksi dari unsur Bea Cukai dalam pemeriksaan ini menunjukkan upaya penyidik untuk mengurai alur administratif dan pengawasan lintas sektoral secara komprehensif.

Dalam menjalankan proses hukum ini, pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk bersikap profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah penyidikan guna memastikan keadilan dan kepastian hukum terpenuhi secara objektif.(*)

Penulis: Tim Redaksi, Editor: Lingga

[Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.]


🔄 Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com. Sebarkan informasi yang bermanfaat!

Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8405

Artikel Populer