Menutup Celah Rekening Ganda SPPG: Ujian Tata Kelola Keuangan di BGN
JAKARTA, KARONESIA.com – Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp 160,37 miliar ke kas negara memang meredakan ketegangan administratif pasca-audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, di balik angka penyetoran yang merepresentasikan 81,75 persen dari total temuan senilai Rp 196,17 miliar tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang jauh lebih krusial: kerentanan tata kelola keuangan pada tingkat operasional.
Temuan BPK mengenai adanya rekening virtual account (VA) ganda di 75 dari total 79 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuka tabir terkait lemahnya kontrol internal di lini terdepan program strategis nasional.



Keberadaan rekening ganda bukan sekadar catatan administratif yang bisa diselesaikan lewat penarikan saldo sebesar Rp 78,3 miliar, melainkan indikator adanya celah sistemik dalam mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran publik.
Ujian Kepatuhan dan Pengendalian Internal
Sebagai institusi yang mengawal program Makan Bergizi Gratis dengan alokasi anggaran masif, BGN memikul mandat transformatif yang menuntut standar akuntabilitas tertinggi. Ketika sebagian besar unit SPPG terdeteksi mengoperasikan rekening ganda, hal ini mencerminkan absennya pengawasan berlapis (multilayer control) pada fase awal implementasi program.
Ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran yang melahirkan keharusan pengembalian dana sebesar Rp 60,4 miliar, menegaskan bahwa kecepatan eksekusi program di lapangan kerap mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara yang baku.
Dalam ekosistem fiskal publik, desentralisasi operasional tanpa standardisasi pengawasan yang ketat merupakan celah klasik bagi potensi penyimpangan.
Menuntaskan Sisa Temuan dan Membangun Sistem Preventif
Fase pasca-pengembalian dana ini seharusnya menjadi momentum bagi BGN untuk tidak sekadar berpuas diri dengan capaian administratif penyetoran kas. Tantangan terbesar justru terletak pada penuntasan sisa nilai temuan yang belum tercakup dalam laporan pengembalian, serta transparansi penuh mengenai mitigasi risiko agar kasus serupa tidak berbiak di unit-unit pelayanan baru.
Publik dan lembaga pengawas tentu menantikan langkah korektif yang komprehensif, mulai dari digitalisasi rekening operasional SPPG, sentralisasi kontrol kas, hingga penegakan sanksi internal yang tegas.
Tanpa perbaikan struktural yang menyentuh akar rumput, kredibilitas jangka panjang program gizi nasional akan terus dibayangi oleh risiko tata kelola yang rapuh.
Ujian sesungguhnya bagi BGN bukanlah seberapa cepat mereka mampu memulihkan dana temuan ke kas negara, melainkan seberapa tangguh mereka dalam merancang sistem pencegahan agar celah kebocoran keuangan tertutup rapat untuk selamanya.(*)
Penulis: tim redaksi, Editor:Lingga
Catatan Redaksi: Pengembalian dana pascatemuan audit BPK merupakan instrumen penyelesaian administratif dan tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penilaian aspek hukum sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dari instansi yang berwenang.













