Eks Pejabat Ombudsman Jadi Tersangka Perintangan Sidang Korupsi CPO

Eks Pejabat Ombudsman Jadi Tersangka Perintangan Sidang Korupsi CPO

Jakarta, KARONESIA.com – Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka berinisial YHF, eks Anggota Ombudsman RI, beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Penyerahan tahap II ini menandai babak baru penanganan perkara dugaan perintangan proses hukum yang sempat membebaskan tiga korporasi besar dari jerat korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

‎YHF disangka sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit sepanjang Januari–April 2022. Saat kasus tersebut bergulir, YHF menjabat Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023.

‎Kejaksaan Agung menyebut YHF diduga bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Marcella Santoso. Modusnya, YHF disebut memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) bernomor register 0418/IN/IV/2022/JKT, kemudian menyerahkan laporan yang telah dimanipulasi itu kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang.

‎LAHP tersebut selanjutnya dipakai dalam gugatan di peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan Perdata. Putusan dari kedua gugatan itu kemudian dijadikan pertimbangan untuk melemahkan pembuktian unsur dakwaan penuntut umum dalam perkara korupsi terhadap tiga terdakwa korporasi: Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup.

‎Kejaksaan Agung juga mengungkap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat diduga menerima suap dari Marcella Santoso. Dengan alasan menunggu putusan perdata yang berbasis pada putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi, majelis disebut mengulur waktu sebelum akhirnya membebaskan para terdakwa korporasi dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) melalui Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.

‎Atas perbuatannya, YHF disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai alternatif, ia juga disangkakan pasal yang sama juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Dengan rampungnya penyerahan tahap II ini, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.(*)

Editor : Lingga
Sumber : Puspenkum Kejagung

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Views 5
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7990

Artikel Populer