Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Dua Saksi
Jakarta, KARONESIA.com – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi baru, Jumat (21/8/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026.
Kedua saksi yang diperiksa adalah YS, Pegawai Negeri Sipil di Dinas Provinsi Banten, dan AR dari Yayasan PAN. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara. Ia menyebut proses penyidikan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kasus ini menyoroti pengelolaan MBG, program unggulan pemerintah yang menyasar jutaan penerima manfaat dengan anggaran negara dalam jumlah besar.
Dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana negara untuk program yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Kejaksaan Agung belum merinci lebih lanjut peran kedua saksi dalam perkara maupun status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses penyidikan dikabarkan masih berlanjut.(*)



Sumber : Puspenkum Kejagung












