Kejaksaan Serahkan 4 Kapal Rampasan ke KKP, Gantikan Penenggelaman
Jakarta | KARONESIA.COM – Kejaksaan Agung resmi menyerahkan empat kapal hasil rampasan tindak pidana perikanan kepada KKP. Aset senilai miliaran rupiah ini akan dimanfaatkan sebagai kapal pengawas, mengawali implementasi kebijakan “Tangkap-Manfaat”.



Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan empat unit kapal Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (16/4/2026). Kapal-kapal tersebut disita dari terpidana kasus perikanan ilegal di Bitung dan Tual.
Aset yang diserahterimakan terdiri dari satu unit kapal MV Run Zeng 03 (GT 870) senilai Rp29,49 miliar di Tual, serta tiga unit kapal lainnya di Bitung. Kapal-kapal ini merupakan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Jaksa Agung tentang Penetapan Status Penggunaan aset hasil tindak pidana. Kebijakan ini mentransformasi paradigma lama penenggelaman kapal ilegal menjadi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara.
Salah satu kapal, MV Run Zeng 03, memiliki catatan kelam. Kapal ini ditangkap tim KKP saat libur Idul Fitri 2024 dalam operasi yang juga mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di atas kapal.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menegaskan mandat hukum di balik pengelolaan aset rampasan. “Setiap aset yang dikelola mengandung tanggung jawab negara untuk memastikan hasil penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan semata,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Ia berharap aset digunakan sebagai kapal pengawas guna memperkuat industri perikanan Indonesia Timur, dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kerugian baru.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, menyambut baik sinergi ini. “Kebijakan ‘Tangkap-Manfaat’ ini merupakan transformasi, di mana kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap kini dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nelayan,” kata Pung.
Namun, pemanfaatan aset rampasan menyisakan catatan. Sejauh ini, belum diungkap detail biaya rektifikasi dan perawatan keempat kapal tersebut yang akan menjadi tanggungan negara.
Potensi lanjutan yang perlu didalami adalah mekanisme pengawasan integritas agar aset yang berasal dari kejahatan tidak disalahgunakan atau justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan “Tangkap-Manfaat” ini diharapkan dapat menjadi solusi pragmatis untuk mengatasi keterbatasan armada pengawasan laut. Keberhasilan implementasinya akan diukur dari kontribusinya yang konkret dalam menekan praktik illegal fishing dan mendukung ekonomi nelayan.(*)













