⚡ BREAKING
   

Kesaksian Saksi Dinilai Perkuat Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kesaksian Saksi Dinilai Perkuat Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Jakarta | KARONESIA.COM – Saksi yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem Makarim di sidang korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Selasa (14/4/2026), dinilai jaksa justru memperkuat dakwaan karena mengaku tidak mengetahui proses pengadaan yang sesungguhnya.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan kehadiran dua saksi dari pihak terdakwa, Iwan Syahrir dan Angga Kautsar, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tidak meringankan posisi Nadiem Makarim. Sebaliknya, menurut JPU, kesaksian keduanya mempertegas bahwa ada arahan sistematis untuk mengubah kajian teknis demi mewajibkan penggunaan Chrome OS dalam proses pengadaan TIK tahun anggaran 2020–2022.

Dalam keterangannya, JPU Roy Riady menyebut kedua saksi “tidak memahami dan tidak mengetahui kejadian nyata” terkait proses pengadaan tersebut. Temuan ini relevan karena inti dakwaan justru berkisar pada rekayasa persyaratan teknis yang secara spesifik mengarahkan pemilihan perangkat berbasis Chrome OS sesuatu yang, menurut jaksa, bukan terjadi secara kebetulan.

Pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah itu kini menghadapi bantahan dari dua arah. Pertama, audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara tegas menyatakan adanya kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti, membantah klaim pihak terdakwa bahwa tidak ada kerugian.

Kedua, keterangan ahli IT dan pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek memperkuat temuan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) yang menjadi salah satu justifikasi pemilihan perangkat ternyata tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan.

Data Pusdatin yang dibacakan jaksa di persidangan mengungkap fakta yang menyentil: laptop-laptop itu jarang digunakan dalam proses belajar mengajar harian. Penggunaan meningkat hanya saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), sebuah tes standar yang digelar periodik.

Pola ini, menurut jaksa, memperlihatkan ketidaktepatan sasaran yang sejauh ini belum sepenuhnya diungkap secara terbuka dalam dokumen perencanaan proyek. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pengarahan pengadaan ini masih didalami dalam proses persidangan.

“Hal ini dikarenakan para saksi tersebut dianggap tidak memahami dan tidak mengetahui kejadian nyata terkait proses pengadaan TIK Chromebook, terutama mengenai fakta adanya arahan dan perubahan kajian teknis demi mewajibkan penggunaan Chrome OS,” kata JPU Roy Riady dalam keterangannya usai persidangan.

Kegagalan pemanfaatan perangkat itu juga dikaitkan dengan data pendidikan yang dipaparkan jaksa: indeks IQ pendidikan anak Indonesia pada 2022 tercatat di angka 78, angka yang oleh jaksa disebut sebagai cerminan dari tidak tercapainya target kualitas pendidikan dalam RPJMN dan rencana strategis Kemendikbudristek. Salah seorang saksi dalam persidangan mengakui kondisi tersebut sebagai dampak dari kendala di daerah yang tidak mampu memanfaatkan laptop secara optimal.

“Kegagalan ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari rencana strategis pendidikan dan RPJMN yang mengamanatkan tercapainya kualitas mutu pendidikan 12 tahun,” pungkas JPU Roy Riady. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda yang belum diumumkan secara resmi.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi karonesia.com
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7196

Artikel Populer