Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank, 3 Lainnya Absen karena Sakit
Sumsel | KARONESIA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sebuah bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Selasa (7/4/2026). Penahanan berlaku 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.



Kelima tersangka yang ditahan adalah KW selaku Kepala Divisi Agribisnis, SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis, IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis, dan LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK, semuanya dari kantor pusat bank pemerintah tersebut pada periode 2010–2017. Mereka resmi mendekam di Rutan Palembang terhitung 7 hingga 26 April 2026.
Namun dari delapan tersangka yang dipanggil hari ini, tiga nama tidak ikut ditahan. KA dan TP, masing-masing menjabat Group Head Divisi Agribisnis mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit jantung dan penyakit autoimun, dilengkapi rekam medis resmi.
Permohonan keduanya dikabulkan penyidik. Sementara tersangka AC, Group Head Divisi ARK periode 2008–2014, sama sekali tidak hadir karena menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Kasus ini bermula dari penetapan delapan tersangka yang diumumkan Kejati Sumsel pada 27 Maret 2025. Dugaan korupsi menyasar proses pemberian fasilitas pinjaman/kredit kepada PT BSS dan PT SAL selama periode 2010–2014, rentang waktu ketika para tersangka menjabat di posisi strategis yang berwenang atas analisis dan persetujuan kredit korporasi agribisnis skala besar.
“Untuk kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam siaran pers yang dirilis Selasa siang.
Langkah penahanan ini menandai babak baru dalam proses penyidikan yang sudah berjalan lebih dari setahun. Pertanyaan yang kini terbuka: apakah AC akan dipanggil ulang setelah pulih, dan apakah kondisi kesehatan KA serta TP akan terus menjadi pelindung dari proses penahanan atau justru memicu pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum.
Perkara ini menjadi salah satu dari dua kasus besar yang ditangani Bidang Pidsus Kejati Sumsel secara bersamaan. Pada hari yang sama, Kejati Sumsel juga resmi meningkatkan status dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Musi Banyuasin, dari penyelidikan ke penyidikan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp160 miliar.(













