Iklan Karonesia
Home » Berita » Apresiasi Pemprov DKI Sikat Lapangan Padel Ilegal, Kepastian Hukum Prioritas

Apresiasi Pemprov DKI Sikat Lapangan Padel Ilegal, Kepastian Hukum Prioritas

(Foto:Ilustrasi.pixabay)

Jakarta (KARONESIA.COM) Minat masyarakat terhadap olahraga padel di Jakarta meningkat pesat, seiring gaya hidup urban yang mendorong kebugaran dan aktivitas rekreasi. Dalam dua tahun terakhir, jumlah lapangan padel di berbagai sudut kota bertambah signifikan, dari kawasan elite hingga area komersial padat. Olahraga yang memadukan tenis dan squash ini diminati pemuda, profesional, dan komunitas ekspatriat.

Namun, di balik tren populer ini, muncul persoalan serius: hadirnya ratusan lapangan padel yang dibangun tanpa izin resmi. Jumlahnya diperkirakan mencapai 185 unit, dan Pemprov DKI menegaskan langkah penertiban bagi pengelola yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan tata ruang.

Langkah tegas ini patut diapresiasi. Dalam konteks tata kelola kota, pertumbuhan fasilitas olahraga tidak bisa dilepas dari kepatuhan hukum. Penegakan regulasi tata ruang dan perizinan bangunan menjadi kunci untuk mencegah risiko keselamatan, gangguan lingkungan, dan konflik sosial.

Penertiban lapangan padel ilegal menunjukkan bahwa Pemprov DKI menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga sebagai prioritas, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi kreatif.

Pembangunan sarana olahraga wajib mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi yang berlaku. Penulis menilai, praktik yang mengabaikan regulasi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan prinsip tata kelola kota berkelanjutan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta mekanisme perizinan berusaha melalui OSS adalah instrumen penting yang memastikan fasilitas aman, nyaman, dan dapat diakses masyarakat.

Langkah Pemprov DKI menegaskan keseriusan pemerintah dalam menegakkan prinsip equality before the law. Penulis menyoroti bahwa penertiban tidak bersifat represif, melainkan bagian dari pembangunan kota yang tertib hukum.

Keberadaan bangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan banyak persoalan, mulai dari risiko konstruksi hingga gangguan lingkungan, yang ujungnya merugikan warga sekitar.

Dari perspektif opini, langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha. Pertumbuhan ekonomi dan olahraga urban tidak boleh berjalan tanpa regulasi yang jelas.

Penulis menilai, kombinasi antara pertumbuhan fasilitas olahraga dan kepatuhan hukum harus menjadi paket utuh, saling melengkapi, dan menjadi standar bagi sektor lain yang berkembang di kota metropolitan.

Langkah Pemprov DKI juga memberi contoh bahwa tata kelola kota yang baik melibatkan keseimbangan antara pembangunan dan kepastian hukum. Penertiban 185 lapangan padel ilegal tidak hanya melindungi warga, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam jangka panjang, hal ini menciptakan standar perizinan yang lebih transparan, sehingga pengelola dapat merencanakan usaha dengan aman, dan masyarakat mendapatkan fasilitas yang sesuai standar keselamatan dan kenyamanan.

Penulis menekankan bahwa opini ini bukan sekadar menilai tindakan Pemprov DKI, tetapi juga menyoroti perlunya sistem perizinan yang adaptif. Misalnya, mekanisme OSS dan NIB harus mudah diakses, serta didukung pengawasan yang konsisten agar fasilitas olahraga dapat tumbuh legal tanpa menimbulkan konflik sosial.

Akhirnya, penertiban lapangan padel ilegal ini menegaskan filosofi pembangunan kota modern: pertumbuhan dan kepatuhan hukum harus berjalan beriringan. Setiap fasilitas olahraga, selain memenuhi aspek teknis dan keselamatan, harus menghormati tata ruang dan standar sosial. Dengan begitu, manfaat olahraga urban dapat dirasakan maksimal oleh seluruh warga Jakarta.(*)

Foto Penulis
Yakub F. Ismail
Direktur Eksekutif INISIATOR
Editor: Lingga
Dipublikasikan oleh Karonesia
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Apresiasi Pemprov DKI Sikat Lapangan Padel Ilegal, Kepastian Hukum Prioritas"
Link: https://karonesia.com/opini/apresiasi-pemprov-dki-sikat-lapangan-padel-ilegal-kepastian-hukum-prioritas/