Palembang (KARONESIA.COM) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Rabu (18/2/2026).
Keduanya diperiksa setelah penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari pihak rekanan guna memperlancar pencairan uang muka pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Nilai kontrak proyek irigasi tersebut sekitar Rp7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tim penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk mendalami perkara.

“Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan penyidikan,” kata Vanny di Palembang.
Petugas menggeledah dua rumah milik KT di kawasan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, serta satu rumah lainnya di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Muara Enim. Dari kegiatan itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard putih berpelat B 2451 KYR, dokumen, telepon seluler, dan sejumlah berkas.
Penyidik menduga kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana yang berkaitan dengan proyek irigasi. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih berlangsung dan membuka kemungkinan pemanggilan pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk unsur pemerintah daerah. Hingga kini status hukum para pihak masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik.
Proyek pengembangan jaringan irigasi itu merupakan bagian dari infrastruktur pengairan yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pertanian masyarakat di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-sumsel-tangkap-anggota-dprd-muara-enim-kasus-irigasi-rp7-miliar/


