JAKARTA (KARONESIA.COM) – Sejumlah ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina mengungkap adanya pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa serta prosedur teknis blending bahan bakar, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum Zulkipli menyatakan, keterangan ahli pengadaan barang dan jasa menegaskan bahwa proses pengadaan di lingkungan badan usaha milik negara wajib mengacu pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ahli menyimpulkan prosedur pengadaan dalam perkara tersebut tidak memenuhi prinsip yang berlaku.
Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pidana apabila menimbulkan kerugian keuangan negara. Kondisi itu, kata dia, menjadi salah satu dasar pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Sejalan dengan itu, ahli hukum pidana yang dihadirkan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Apabila unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya kerugian negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, ujarnya.
Dari aspek teknis, ahli kimia memaparkan praktik blending atau pencampuran bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. Ia menegaskan bahwa blending secara teknis dimungkinkan, namun wajib mematuhi standar mutu dan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri energi dan sumber daya mineral guna menjamin kualitas bahan bakar minyak yang diterima masyarakat.
Ahli tersebut juga mengungkapkan adanya alternatif formulasi pencampuran bahan bakar, seperti penggabungan RON 92 dan RON 88 menjadi RON 90, yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan.
Menurut dia, pemilihan metode blending yang tidak optimal berpotensi menimbulkan pemborosan dan berdampak pada keuangan negara.
Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/ahli-sebut-blending-bbm-pertamina-tak-sesuai-aturan/


